Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta seluruh kepolisian di daerah membantu petugas pajak dalam program pengampunan pajak. Selebihnya, Tito memberikan 3 instruksi terkait kebijakan Tax Amnesty.
"Untuk, penekanan dalam mempelajari Undang-Undang, kedua bekerjasama dengan petugas pajak disemua wilayah memberikan perlindungan," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2016).
Ketiga instruksi tersebut telah disampaikan kepada jajarannya lewat video teleconverence. Di mana tidak diperbolehkan untuk mengubah data yang sudah disampaikan wajib pajak dalam skema tax amnesty.
"Kecuali dalam tiga kasus seperti terorisme, human traficking dan narkotika. Di luar itu tidak boleh dikotak-katik sama sekali,"ujar Tito.
Polisi juga tidak boleh membocorkan informasi wajib pajak yang melaporkan skema tax amnesty. Karena akan dikenakan hukuman dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kami tegas, siapapun juga yang membocorkan akan kita proses hukum," kata Tito.
Selanjutnya instruksi terakhir atau yang ketiga Tito ingin membangun iklim investasi yang bagus untuk mendatangkan para investor. Sehingga investor merasa nyaman dalam menginvestasikan uangnya.
"Pastinya untuk jaminan keamanan di wilayah-wilayah sehingga investor yang masuk ke kita merasa nyaman masuk ke Indonesia," kata Tito.
Seperti diketahui Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengundang Kementerian Keuangan Sri Mulyani, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nelson Tampubolon, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwi jugiasteadi dalam sebuah pertemuan lewat Video teleconverence bersama semua Jajaran petinggi Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri.