Kecukupan Modal 12 Bank Sistemik Sudah Memadai

Tomi Tresnady Suara.Com
Kamis, 28 Juli 2016 | 06:32 WIB
Kecukupan Modal 12 Bank Sistemik Sudah Memadai
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad menyebutkan rasio kecukupan modal 12 bank sistemik yang diusulkan untuk ditetapkan dalam kerangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) sudah memadai.

"Kewajibannya tinggal menambah 'buffer' (penyangga), tapi kalau soal CAR (Capital Adequacy Ratio/rasio kecukupan modal inti) cukup," ujar Muliaman setelah sosialisasi penerapan amnesti pajak di hadapan bank swasta dan bank asing di Jakarta, Rabu malam.

Muliaman mengatakan langkah selanjutnya terkait 12 bank sistemik tersebut akan dibicarakan dalam rapat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akhir pekan ini. Dia menolak mengungkapkan identitas 12 bank tersebut.

Ketentuan permodalan 12 bank sistemik tersebut, lanjutnya, mencakup ketentuan CAR dari OJK ditambah kewajiban-kewajiban, antara lain syarat capital "surcharge" dan "countercyclical buffer". Sesuai dengan kaidah talangan dari dalam (bail in), bank sistemik juga harus membuat rencana aksi bila menghadapi kondisi krisis.


Setelah UU PPKSK disahkan pada April 2016, KSSK akan menetapkan bank sistemik pada Juli 2016 atau tiga bulan setelah pengesahan undang-undang.

Dalam kerangka PPKSK, penetapan bank sistemik dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Bank sistemik juga harus ditetapkan pertama kali saat kondisi normal, bukan saat krisis. Selain itu, KSSK dapat memutakhirkan daftar bank sistemik satu kali setiap enam bulan.

Di sisi lain, anggota KSSK lainnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki rencana untuk memungut premi baru, yakni premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) kepada bank sistemik.

Menurut Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, PRP tersebut untuk menambah pendanaan dari LPS jika suatu waktu program restrukrisasi perbankan perlu diterapkan.

Namun, rencana penambahan kewajiban premi tersebut masih harus dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kami perlu konsultasikan dahulu karena kami juga tidak ingin membebani industri perbankan, kan selama ini sudah ada premi simpanan," ujar Fauzi kepada Antara di Gedung Dhanapal Kementerian Keuangan.

Penerapan premi PRP ini, kata Fauzi, rencananya hanya akan dikenakan pada bank berdampak sistemik.

Menurutnya, penerapan premi PRP tersebut masih membutuhkan waktu lama. LPS juga perlu mengajukan perubahan pada Peraturan LPS mengenai besaran premi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI