12 Biaya Tambahan Dalam Jual Beli Rumah

Angelina Donna Suara.Com
Rabu, 27 Juli 2016 | 18:45 WIB
12 Biaya Tambahan Dalam Jual Beli Rumah
Ilustrasi (dollarphotoclub/duitpintar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada proses jual beli rumah ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pembeli dan penjual. Namun mayoritas pembeli atau penjual rumah kurang mengetahuinya, sehingga setelah transaksi berhasil penjual tidak mendapat uang sesuai harapannya, sedangkan pembeli mengeluarkan biaya di luar perhitungan terkait pajak tersebut.

Mereka kurang memahami karena biasanya persoalan ini diurus developer.  Maka agar tidak merasa tertipu, sebaiknya Anda pahami 12 biaya tambahan dalam jual beli rumah, baik yang dibebankan kepada pembeli atau penjual yang seharusnya masuk dalam perhitungan Anda.

Berikut ini 12 biaya tambahan dalam jual beli rumah tersebut:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Sesuai ketentuan tentang perpajakan, PPh dibebankan kepada penjual dengan biaya yang sudah ditentukan, yaitu 5% dari harga jual.  Contoh: Anda menjual rumah seharga Rp500.000.000, maka PPhnya 5% X Rp500.000.000= Rp25.000.000, dibayar saat tanda tangan akta jual beli.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Selain penjual, pembeli juga dikenakan pajak yaitu BPHTB. BPHTB merupakan pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli. Besaran BPHTB 5% dari harga beli dikurangi NJOPTKP/NPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Sedangkan besaran NJOPTKP berbeda–beda sesuai wilayahnya, silahkan tanyakan ke Dinas Perpajakan daerah setempat. Contoh: Anda membeli rumah seharga Rp500.000.000 dengan NJOPTKP/NPTKP Rp60.000.000, maka biaya BPHTBnya 5% X (Rp500.000.000-Rp60.000.000)= Rp22.000.000

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selain BPHTB, pembeli masih kena pajak lain yaitu PPN. PPN dibebankan kepada pembeli untuk rumah baru senilai 10% dari harga rumah. Properti yang kena PPN nilainya diatas Rp300 juta. Jika harga rumah Rp250 juta, berarti tidak ada PPN. Contoh: Anda membeli rumah seharga Rp500.000.000, maka biaya PPNnya 10% X Rp500.000.000= Rp50.000.000

4. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM dibebankan kepada pembeli roperty yang tergolong barang mewah, yaitu luas bangunannya diatas 150 m2, nilainya 20% dari harga jual. PPnBM hanya berlaku jika pembeli membeli roperty langsung dari developer dan tidak berlaku untuk jual beli rumah/tanah antar perorangan.

5. Biaya Cek Sertifikat

Demi keamanan dan legalitas sertifikat lebih terjamin, maka perlu adanya cek sertifikat ke BPN. Tujuannya untuk mengetahui iasrty tidak berada diatas lahan sengketa dan dilakukan di kantor BPN. Syarat pengajuannya: sertifikat asli dan kondisi rumah tidak dalam sengketa (catatan blokir, sita dari bank, sertifikat ganda dan sebagainya). Biaya yang dibebankan berbeda–beda sesuai wilayahnya, biasanya sekitar Rp50.000 hingga Rp300.000.

6. Akta Jual Beli (AJB)

Sebelum mengurus AJB, ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi, seperti: pemeriksaan sertifikat, pembayaran PBB, melunasi PPh, BPHTB dan syarat lainnya. Biayanya sekitar 0,5%-1% dari harga jual. Biaya AJB ditanggung pembeli, namun ias juga melalui kesepakatan antar penjual dan pembeli agar ditanggung bersama.

7. Bea balik nama (BBN)

BBN diurus PPAT setempat bersamaan dengan AJB. Proses balik nama baru bisa dikeluarkan jika pembeli dan penjual telah melunasi PPh, BPHTB, PBB, serta syarat lainnya. Biasanya balik nama antara 2 minggu hingga 3 bulan, karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif. Besaran biayanya (1/1.000 X NJOP) + Rp50.000. Besaran NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) berbeda-beda sesuai lokasi rumah.

8. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP biasanya dibayarkan sekaligus saat pengajuan BBN dengan besaran biaya (1/1.000 X harga jual rumah) + Rp50.000.

9. Biaya Notaris

Berikut ini beberapa hal terkait jual beli rumah yang melibatkan notaris, antara lain: biaya cek sertifikat, biaya SK, biaya validasi pajak, biaya AJB, biaya BBN, biaya SKHMT (Surat Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan), biaya APHT (Akte Pemberian Hak Tanggungan). Total semua biaya untuk yang terkait notaris sekitar Rp5.000.000, namun tergantung dari notaris yang ditunjuk, bisa lebih mahal atau lebih murah.

10. Biaya Asuransi

Biaya ini untuk memberi rasa aman pembeli jika terjadi bencana pada rumah tersebut, seperti: kebakaran dan lainnya. Meskipun besaran biaya preminya tidak dapat ditentukan, namun umumnya polis standar kebakaran 0,5% dari nilai total aset. Contoh: premi rumah senilai Rp500.000.000 adalah 0,5% X Rp500.000.000= Rp250.000

11. Fee broker

Fee broker dalam jual beli rumah minimal 2% dari harga rumah yang disepakati, bisa dibayar pembeli atau penjual, namun umumnya dibagi rata. Contoh: fee broker Rp10.000.000, masing-masing pihak membayar Rp5.000.000.

12. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Biaya ini muncul jika membeli rumah melalui KPR dan wajib dibayar pembeli dengan besaran berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing bank.

Baca juga artikel Cermati lainnya:

Pelajari Untung dan Rugi Kredit Motor Sebelum Mengajukannya

Cari Pinjaman dengan Jaminan SK Kerja? Ini Daftar Produknya

8 Langkah Menabung di Bank

Published by

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI