12 Biaya Tambahan Dalam Jual Beli Rumah

Angelina Donna Suara.Com
Rabu, 27 Juli 2016 | 18:45 WIB
12 Biaya Tambahan Dalam Jual Beli Rumah
Ilustrasi (dollarphotoclub/duitpintar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berikut ini beberapa hal terkait jual beli rumah yang melibatkan notaris, antara lain: biaya cek sertifikat, biaya SK, biaya validasi pajak, biaya AJB, biaya BBN, biaya SKHMT (Surat Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan), biaya APHT (Akte Pemberian Hak Tanggungan). Total semua biaya untuk yang terkait notaris sekitar Rp5.000.000, namun tergantung dari notaris yang ditunjuk, bisa lebih mahal atau lebih murah.

10. Biaya Asuransi

Biaya ini untuk memberi rasa aman pembeli jika terjadi bencana pada rumah tersebut, seperti: kebakaran dan lainnya. Meskipun besaran biaya preminya tidak dapat ditentukan, namun umumnya polis standar kebakaran 0,5% dari nilai total aset. Contoh: premi rumah senilai Rp500.000.000 adalah 0,5% X Rp500.000.000= Rp250.000

11. Fee broker

Fee broker dalam jual beli rumah minimal 2% dari harga rumah yang disepakati, bisa dibayar pembeli atau penjual, namun umumnya dibagi rata. Contoh: fee broker Rp10.000.000, masing-masing pihak membayar Rp5.000.000.

12. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Biaya ini muncul jika membeli rumah melalui KPR dan wajib dibayar pembeli dengan besaran berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing bank.

Baca juga artikel Cermati lainnya:

Pelajari Untung dan Rugi Kredit Motor Sebelum Mengajukannya

Cari Pinjaman dengan Jaminan SK Kerja? Ini Daftar Produknya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI