12 Biaya Tambahan Dalam Jual Beli Rumah

Angelina Donna Suara.Com
Rabu, 27 Juli 2016 | 18:45 WIB
12 Biaya Tambahan Dalam Jual Beli Rumah
Ilustrasi (dollarphotoclub/duitpintar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PPnBM dibebankan kepada pembeli roperty yang tergolong barang mewah, yaitu luas bangunannya diatas 150 m2, nilainya 20% dari harga jual. PPnBM hanya berlaku jika pembeli membeli roperty langsung dari developer dan tidak berlaku untuk jual beli rumah/tanah antar perorangan.

5. Biaya Cek Sertifikat

Demi keamanan dan legalitas sertifikat lebih terjamin, maka perlu adanya cek sertifikat ke BPN. Tujuannya untuk mengetahui iasrty tidak berada diatas lahan sengketa dan dilakukan di kantor BPN. Syarat pengajuannya: sertifikat asli dan kondisi rumah tidak dalam sengketa (catatan blokir, sita dari bank, sertifikat ganda dan sebagainya). Biaya yang dibebankan berbeda–beda sesuai wilayahnya, biasanya sekitar Rp50.000 hingga Rp300.000.

6. Akta Jual Beli (AJB)

Sebelum mengurus AJB, ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi, seperti: pemeriksaan sertifikat, pembayaran PBB, melunasi PPh, BPHTB dan syarat lainnya. Biayanya sekitar 0,5%-1% dari harga jual. Biaya AJB ditanggung pembeli, namun ias juga melalui kesepakatan antar penjual dan pembeli agar ditanggung bersama.

7. Bea balik nama (BBN)

BBN diurus PPAT setempat bersamaan dengan AJB. Proses balik nama baru bisa dikeluarkan jika pembeli dan penjual telah melunasi PPh, BPHTB, PBB, serta syarat lainnya. Biasanya balik nama antara 2 minggu hingga 3 bulan, karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif. Besaran biayanya (1/1.000 X NJOP) + Rp50.000. Besaran NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) berbeda-beda sesuai lokasi rumah.

8. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP biasanya dibayarkan sekaligus saat pengajuan BBN dengan besaran biaya (1/1.000 X harga jual rumah) + Rp50.000.

9. Biaya Notaris

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI