Suara.com - Pada proses jual beli rumah ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pembeli dan penjual. Namun mayoritas pembeli atau penjual rumah kurang mengetahuinya, sehingga setelah transaksi berhasil penjual tidak mendapat uang sesuai harapannya, sedangkan pembeli mengeluarkan biaya di luar perhitungan terkait pajak tersebut.
Mereka kurang memahami karena biasanya persoalan ini diurus developer. Maka agar tidak merasa tertipu, sebaiknya Anda pahami 12 biaya tambahan dalam jual beli rumah, baik yang dibebankan kepada pembeli atau penjual yang seharusnya masuk dalam perhitungan Anda.
Berikut ini 12 biaya tambahan dalam jual beli rumah tersebut:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Sesuai ketentuan tentang perpajakan, PPh dibebankan kepada penjual dengan biaya yang sudah ditentukan, yaitu 5% dari harga jual. Contoh: Anda menjual rumah seharga Rp500.000.000, maka PPhnya 5% X Rp500.000.000= Rp25.000.000, dibayar saat tanda tangan akta jual beli.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Selain penjual, pembeli juga dikenakan pajak yaitu BPHTB. BPHTB merupakan pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli. Besaran BPHTB 5% dari harga beli dikurangi NJOPTKP/NPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Sedangkan besaran NJOPTKP berbeda–beda sesuai wilayahnya, silahkan tanyakan ke Dinas Perpajakan daerah setempat. Contoh: Anda membeli rumah seharga Rp500.000.000 dengan NJOPTKP/NPTKP Rp60.000.000, maka biaya BPHTBnya 5% X (Rp500.000.000-Rp60.000.000)= Rp22.000.000
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Selain BPHTB, pembeli masih kena pajak lain yaitu PPN. PPN dibebankan kepada pembeli untuk rumah baru senilai 10% dari harga rumah. Properti yang kena PPN nilainya diatas Rp300 juta. Jika harga rumah Rp250 juta, berarti tidak ada PPN. Contoh: Anda membeli rumah seharga Rp500.000.000, maka biaya PPNnya 10% X Rp500.000.000= Rp50.000.000
4. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)