Dalam rangka memperkuat kedaulatan, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya mendorong percepatan pembangunan Kepulauan Natuna sebagai daerah perbatasan yang rawan konflik dengan negara lain, terutama di Laut Cina Selatan yang masuk Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 23 Juni 2016 lalu di atas KRI Imam Bonjol. “Natuna mesti difokuskan ke dua sektor saja yakni industri perikanan dan migas”, tegas Presiden.
Pengembangan industri perikanan di Kepulauan Natuna diarahkan melalui pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu, salah satunya dengan meningkatkan upaya pengelolaan perikanan tangkap dari 9,3 persen menjadi 40 persen dari stok ikan lestari. Untuk mengoptimalkan hasil tangkapan, KKP akan mengupayakan pemindahan sekitar 400 kapal eks cantrang dari pantura (pantai utara Jawa) dan memberikan bantuan 200 kapal kepada nelayan Natuna. "Kita akan persiapkan rumah susun, rumah sementara atau rumah singgahlah namana di Natuna. Sekalian kita juga akan membangun Puskodal dan detention center untuk abk-abk asing selama proses persidangan. Kan selama ini tidak ada tempat untuk para ABK asing dari KIA (Kapal Ilegal Asing)”, terang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat konferensi pers di kantor KKP Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Selanjutnya, pendaratan ikan yang semula dilakukan di beberapa pangkalan/pelabuhan yang tersebar di Jakarta, Pontianak, Belawan dan Batam secara bertahap akan diarahkan ke sentra perikanan terpadu di Natuna. Hal itu disiasati dengan penyediaan infrastruktur yang memadai seperti fasilitas pelabuhan, coldstorage terintegrasi, pabrik es serta sarana dan prasarana penunjang industri perikanan lainnya. "Anggaran yang disiapkan mencapai Rp300 miliar", ungkap Susi.
Selain itu, KKP juga akan mendatangkan calon investor nasional untuk industri pengolahan perikanan yang berorientasi pada nilai tambah dan tujuan eskpor. Sedangkan calon pembeli untuk pasar nasional maupun ekspor akan didatangkan dengan dimotori BUMN perikanan dan swasta nasional.Lebih jauh Susi menjelaskan, zonasi penangkapan ikan di Natuna sudah dibagi menurut jarak mill di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Nantinya, nelayan dari Pantura akan bergerak di atas 12 mill dari ZEE, sementara nelayan Natuna akan bergerak di garis batas 12 mill ZEE.
Selain itu, secara tegas Susi mengatakan Kepulauan Natuna yang berada di WPP 11 ini ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai 400 ribu ton per tahunnya. “Kita perhitungkan di sana menurut data yang ada kurang lebih 400 ribu ton per tahun. Jadi kalau dikali satu dolar ya 400 juta dollar”, imbuhnya. Sementara itu, Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja mengatakan, pemerintah ingin memberdayakan potensi sektor kelautan dan prikanan di tanah air dengan memindahkan nelayan pantura ke laut Natuna lalu menjualnya di Selat Lampa. Sedangkan langkah kedua yang ditempuh adalah dengan mengembangkan sektor budidaya, antara lain komoditas ikan napoleon, kerapu dan rumput laut.
Adapun pemindahan kapal-kapal perikanan tangkap dari pantura ke Natuna berukuran lebih besar dari 30 GT* meliputi 400 kapal dengan rincian 300 kapal untuk tahun 2016 dan 100 kapal untuk 2017. Sementara total ijin kapal yang diterbitkan saat ini sudah mencapai 915 kapal ijin pusat (> 30 GT) dan 2.000 kapal ijin lokal (< 30 GT), serta diberikan alokasi tambahan 200 kapal lokal Natuna (< 30 GT) dan 400 kapal eks cantrang (> 30 GT) dari pantai Utara Jawa. “Jadi ijin sekarang sudah ada 119. Lokal Natuna sudah 2000, tapi di bawah 30 GT, 10 GT, 5 GT hingga 3 GT. Kemudian kita akan memberikan bantuan kapal ke Natuna 200 kapal serta pemindahan 400 kapal. Itu komposisinya”, tutupnya.