Kawal Subsidi LPG, Pemerintah dan DPR Bentuk Panja

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 27 Juli 2016 | 06:50 WIB
Kawal Subsidi LPG, Pemerintah dan DPR Bentuk Panja
Gas elpiji 3 kilogram (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi VII DPR bersama dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dan Pertamina akan membuat panitia kerja untuk mengawal distribusi subsidi gas Elpiji 3 kilogram agar dapat tepat sasaran.

"Panja migas mengawasi distribusi Elpiji secara umum, karena Elpiji subsidi akan memperbanyak agen dan juga memperbanyak pangkalan," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja saat ditemui usai rapat di Kompleks Gedung DPR/MPR di Jakarta, Selasa (26/7/2016) malam.

Rapat koordinasi yang berlangsung selama lebih dari tiga jam tersebut memutuskan distribusi tertutup Elpiji 3Kg harus diperketat agar tepat sasaran, yakni kepada masyarakat rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Ditjen Migas akan memberikan wewenang kepada aparat dan pemerintah daerah dalam mengawasi distribusi Elpiji serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Kami akan menyiapkan pelimpahan kewenangan ke daerah dalam menetapkan HET agar tepat sasaran," ujar Wirat.

Menurut dia, distribusi tertutup gas Elpiji dilakukan agar gas yang termasuk subsidi tersebut bisa tepat sasaran, mencegah terjadinya pengoplosan gas dan penyalahgunaan gas subsidi ke hotel dan industri besar lainnya.

Senada dengan itu, Direktur Utama Pertamina Dwi Sutjipto mengatakan selama ini pembelian Elpiji 3kg sulit untuk dikendalikan agar tepat sasaran.

"Elpiji 3 kg sangat terbuka, siapa pun bisa membeli meskipun Pertamina sudah menuliskan hanya untuk masyarakat miskin, tetapi kontrolnya susah juga," ujar Dwi.

Ia menjelaskan agar pembelian Elpiji 3 kg dapat tepat sasaran, pemerintah pusat akan bekerja sama dengan aparat pemerintah daerah dan kepolisian.

Namun, paling tidak sudah ada kontrol dari masyarakat bahwa pembelian Elpiji 3 kg diprioritaskan untuk rumah tangga dan pelaku usaha mikro. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI