Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan negosiasi divestasi saham milik PT Freeport Indonesia masih belum menemui titik temu atau berlangsung alot.
"Belum, masih negosiasi. Kan dalam berdagang masih ada tawar menawar. Si penjual mau berapa, terus yang beli mau berapa," kata Sudirman saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2016).
Selain itu, untuk nasib ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia belum bisa ditentukan. Perpanjangan tersebut baru bisa didiskusikan setelah revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) selesai, yang rencananya akan diselesaikan pada tahun ini.
"Kami harap, setelah tahun 2017, sudah ada kepastian politis ke depan terkait izin konsentrat Freeport," katanya.
Seperti diketahui, izin ekspor konsentrat Freeport terakhir diberikan pada Februari 2016 dan dikenakan bea keluar sebesar 5 persen karena realisai pembangunan smelter masih sebesar 14 persen.
Ketentuan itu tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2014, mengingat progress smelter baru mencapai 7,5 hingga 30 persen.