Langkah rehabilitasi koperasi dimulai dari penyusunan data base koperasi. Dari 209 ribu koperasi hanya tersisa 147,3 ribu koperasi saja. Sisanya 60 ribu tidak dimasukkan ke data base, karena tidak melakukan rapat anggaran tahunan dan tidak aktif. Pembubaran koperasi papan nama dilanjutkan dengan transformasi koperasi rentenir berbaju koperasi. "Rentenir berbaju koperasi harus dibina agar menjalankan prinsip-prinsip jatidiri koperasi, jika tidak mau berubah maka harus diambil tindakan," urai Sularto.
Agenda reformasi yang kedua adalah reorientasi koperasi dengan agenda bergesernya target pengembangan koperasi dari kuantitas kepada kualitas koperasi. Agenda turunannya adalah mendorong efektifitas fungsi subsidiaritas koperasi melalui inter-landing, inter-saving, joint buying, education and traning danresearch and development. Pada aspek reorintasi kerjasama antar koperasi harus didorong sebagai aspek utama penggerak bisnis koperasi. Lalu selanjutnya koperasi konsen pada pendidikan pegiat dan pelaku utama koperasi sehingga jatidiri koperasi dijunjung tinggi. Yang terakhir dari agenda reorientasi adalah mengkampanyekan prakek koperasi yang berhasil sehingga kegagalan dapat diminimalisir.
Aspek ketiga reformasi total koperasi adalah pengembangan koperasi menjadi koperasi yang tumbuh pesat dan menjadi besar sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan anggota dan menunjang perekonomian nasional. Pada aspek ini maka koperasi harus sama dengan badan usaha lain sehingga koperasi harus masuk pada bisnis-bisnis terkini. Koperasi harus mengambil peran dalam penyaluran pupuk, gas dan sembako. Koperasi harus menjadi stimulator sektor pertanian, perikanan, dan peternakan. Koperasi harus berkembang pada sektor-sektor energi, dan jasa layanan publik.
Reformasi total ini akan berhasil jika pemerintah menyediakan kebijakan yang cukup bagi koperasi. Sinergi pemerintah, gerakan koperasi dan elemen koperasi di masyarakat dapat menciptakan pengawasan lebih baik dalam upaya memajukan koperasi Indonesia.
"Terhadap koperasi-koperasi yang tidak bisa dirubah maka harus dicabut badan hukumnya agar tidak semakin memperburuk citra koperasi. Sinergi besar pemerintah, gerakan koperasi dan elemen koperasi di masyarakat diyakini akan mampu menciptakan efektifitas pengawasan koperasi," tutup Sularto.