Ketua Asosiasi Manajer Koperasi Indonesia (AMKI) Sularto menyatakan bahwa praktik sesat koperasi masih saja terjadi di negeri ini. Praktek ini sering merugikan masyarakat dan berakibat membawa citra buruk bagi koperasi pada umumnya.
"Citra koperasi semakin terbenam oleh pelaku sesat koperasi. Praktik keliru ini celakanya bahkan terjadi menyebar di seluruh negeri dengan berbagai gaya dan corak. Barangkali kita berhipotesa bahwa praktik semacam ini tumbuh subur karena pengawasan yang longgar dari pemerintah dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UMKM," kata Sularto dalam keterangan resmi, Selasa (26/7/2016).
Ia mencontohkan bahwa paling nyata terlihat praktik sesat dimulai dari adanya penggalangan dana investasi dengan janji muluk dengan baju koperasi. Iming-iming bunga tinggi tak pelak menimbulkan daya tarik bagi masyarakat. Selain itu,praktik paling mencolok di masyarakat adalah menjamurnya rentenir dengan baju koperasi. Pengenaan bunga harian yang tinggi bahkan mencapai 50 persen sebulan bukan praktik yang tidak terjadi.
"Di pasar-pasar tradisional para rentenir berbaju koperasi ini bergerak. Celakanya sebagian masyarakat kita memang tidak berdaya secara ekonomi sehingga jalan sesat koperasi ini dipilih sebagai penyambung hidup," ujar Sularto.
Menurut International Cooperative Aliance (ICA), co-operative is an autonomous association of person united voluntarily to meet their common economic, social and cultural needs and aspirations through a jointly-owned and democratically-controlled enterprise, koperasi yang benar adalah merupakan kumpulan orang yang memiliki kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya juga aspirasi yang sama yang dibentuk melalui badan usaha yang dimiliki dan dikontrol bersama.
Lembaga yang didirikan oleh perorangan yang menyebut koperasi di atas bisa dipastikan tidak sesuai dengan pengertian koperasi sesungguhnya, terutama pada kepemilikan dan kontrol bersama. Masyarakat hanya dijadikan objek untuk mengumpulkan dana. Pada koperasi yang benar masyarakat menjadi anggota yang memiliki juga usaha koperasi dan dibenarkan untuk mengontrol usaha yang dijalankan koperasi melalui mekanisme Rapat Anggota.
"Masyarakat harus mendapat pemahaman bentuk koperasi yang benar. Hal ini bukan pekerjaan ringan, di tengah sempitnya lapangan kerja dan kurang bergairahnya iklim investasi, masyarakat kita cenderung mencari yang pendapatan instant. Tidak salah jika masyarakat dengan mudahnya tergiur oleh tawaran investasi di luar perhitungan ekonomis tersebut. Jika diperhatikan tawaran investasi bodong ini setiap bulannya ditawarkan antara 5-20 persen perbulan, suatu hal yang sangat tidak mungkin jika kita berpikir logis. Dengan investasi Rp 20 juta masyrakat diiming-imingi dengan bagi hasil Rp 2 juta-5 juta per bulan tanpa bekerja," jelas Sularto.
Reformasi Total Koperasi
Sularto merasa sedikit lega saat Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga meluncurkan program Reformasi Total Koperasi. Menurutnya, jika konsep reformasi total koperasi yang terdiri dari tiga gagasan dasar yaitu rehabilitasi, reorientasi dan rengembangan koperasi jika dilaksanakan dengan sungguh-sungguh maka akan membawa pada kualitas dan majunya koperasi Indonesia
Ia mengaku miris sekali melihat sumbangan koperasi kepada produk domestik bruto (PDB) Indonesia sangat kecil hanya 1,7 persen, jauh dari diharapkan oleh karenanya koperasi harus direformasi secara total.