PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) yang merupakan anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperluas lini bisnisnya. Saat ini pihaknya akan membangun lahan bekas emplasemen stasiun Purwokerto Timur menjadi area komersial seperti mal, pusat perkantoran dan hotel.
Marketing Public Relations KAPM Riesta Junianti mengungkapkan progres pembangunan kawasan komersial seluas 39.980 m2 itu saat ini tengah dalam tahap penyelesaian proses perizinan di pemerintah terkait.
"Untuk perizinan tersebut diantaranya perizinan Amdal, Andalalin dan Sertifikasi HPL. Memang untuk perizinan tersebut memakan waktu cukup lama," kata Riesta dalam keterangan resmi, Senin (25/7/2016).
Marketing Public Relations KAPM Riesta Junianti mengungkapkan progres pembangunan kawasan komersial seluas 39.980 m2 itu saat ini tengah dalam tahap penyelesaian proses perizinan di pemerintah terkait.
"Untuk perizinan tersebut diantaranya perizinan Amdal, Andalalin dan Sertifikasi HPL. Memang untuk perizinan tersebut memakan waktu cukup lama," kata Riesta dalam keterangan resmi, Senin (25/7/2016).
Setelah itu, nantinya masih ada izin yang harus didapatkan KAPM yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Baru setelah dokumen perizinan itu dikantongi, pihaknya langsung memulai konstruksi.
Dikatakan Riesta, saat ini tim Amdal tengah melakukan konsinyasi untuk finalisasi dokumen Amdal di Purwokerto dan ditargetkan Izin Lingkungan bisa terbit pada Agustus 2016.
Mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) saat ini masih dalam tahap proses pengurusan. Sempat tersendat karena terjadi status perubahan jalan Sudirman yang sebelumnya merupakan jalan Nasional menjadi jalan Kabupaten. Terkait hal ini Kemenhub telah mengeluarkan surat rekomendasi pengurusan menjadi ke Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas.
"Sertifikasi HPL masih diproses di BPN Pusat di Jakarta namun belum dapat dipastikan waktu selesainya," tegas dia.
KAPM mengharapkan peletakan batu pertama proyek komersial ini dapat dilakukan di tahun ini. Namun pihaknya tetap tergantung dari penyelesaian perizinan yang menjadi syarat pembangunan.
Proyek pembangunan kawasan pusat perbelanjaan dan pusat perkantoran ini sebenarnya sudah dicanangkan perusahaan sejak 2013. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya kontrak antara KAI dengan KAPM.
Dikatakan Riesta, saat ini tim Amdal tengah melakukan konsinyasi untuk finalisasi dokumen Amdal di Purwokerto dan ditargetkan Izin Lingkungan bisa terbit pada Agustus 2016.
Mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) saat ini masih dalam tahap proses pengurusan. Sempat tersendat karena terjadi status perubahan jalan Sudirman yang sebelumnya merupakan jalan Nasional menjadi jalan Kabupaten. Terkait hal ini Kemenhub telah mengeluarkan surat rekomendasi pengurusan menjadi ke Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas.
"Sertifikasi HPL masih diproses di BPN Pusat di Jakarta namun belum dapat dipastikan waktu selesainya," tegas dia.
KAPM mengharapkan peletakan batu pertama proyek komersial ini dapat dilakukan di tahun ini. Namun pihaknya tetap tergantung dari penyelesaian perizinan yang menjadi syarat pembangunan.
Proyek pembangunan kawasan pusat perbelanjaan dan pusat perkantoran ini sebenarnya sudah dicanangkan perusahaan sejak 2013. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya kontrak antara KAI dengan KAPM.