Terbatasnya Likuiditas Indonesia Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 26 Juli 2016 | 07:08 WIB
Terbatasnya Likuiditas Indonesia Hambat Pertumbuhan Ekonomi
Anggota DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam salah satu acara diskusi di Jakarta, Mei 2015 lalu. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mendukung pendapat Presiden Jokowi yang memuji UU Tax Amnesty sebagai terobosan yang akan bisa memulihkan kondisi ekonomi nasional. Hal itu dikemukakan Jokowi pada Silatnas Relawan Pendukung Jokowi di Jakarta, Minggu (24/7).

Menurut Misbakhun, pendapat yang disampaikan oleh Bapak Presiden Jokowi itu merupakan terobosan yang bisa memulihkan keadaan ekonomi nasional.

"Itu adalah sebuah bentuk keyakinan yang masuk akal dari Bapak presiden Jokowi karena UU Amnesti Pajak akan menjadi pintu masuk bagi masuknya dana milik WNI di luar negeri ke dalam sistem keuangan di Indonesia. Dengan masuknya dana dari luar negeri ke dalam sistem keuangan di Indonesia maka akan memperbaiki dan menambah jumlah likuiditas yang beredar di Indonesia," ujar Misbakhun dalam keterangan resmi Selasa (26/7/2016).

Politisi Golkar itu menjelaskan bahwa saat ini, likuiditas di Indonesia sangat terbatas dan menjadi faktor penghambat laju pertumbuhan ekonomi. Likuiditas dalam jumlah besar, kata dia, bisa dipakai untuk memperbaiki sektor riil kita melalui kredit yang disalurkan oleh dunia perbankan dan lembaga keuangan yang ada kepada dunia usaha.

Ditambahkannya, sektor riil yang tumbuh akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja. Tenaga kerja yang produktif dengan penghasilan yang dimiliki akan memperkuat daya beli dengan konsumsi rumah tangganya. Konsumsi rumah tangga adalah pemberi kontribusi terbesar dalam Produk Domestik Bruto (PDB) kita selain konsumsi dari pemerintah.

"Dana dari luar negeri milik WNI yang masuk ke dalam sistem keuangan di Indonesia juga akan memperbaiki dan memperkuat nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Juga dana-dana tersebut bisa juga langsung di investasikan pada instrumen investasi seperti Surat Berharga Negara, Obligasi BUMN, Obligasi Swasta dan Surat Utang Swasta yang lain," terangnya.

Jadi, apa yang menjadi keyakinan Presiden Jokowi bahwa UU Amnesti Pajak akan bisa memperbaiki dan memulihkan ekonomi nasional sudah sangat tepat dan didasarkan pada analisa yang mendalam dan mempunyai dasar argumentasi yang valid.

"Ekonomi akan tumbuh dan yang utama aktivitas ekonomi yang dihasilkan oleh dana WNI yang masuk dari luar negeri membayar pajaknya juga di Indonesia," ucapnya.

Mengenai masuknya dana repatriasi dari luar negeri ke dalam sistem keuangan di Indonesia sebesar 2.000 Triliun saja akan mempunyai dampak positif yang luar biasa dalam memperbaiki jumlah likuiditas di dalam negeri, apalagi kalau jumlah tersebut ditambah dengan hasil deklarasi harta dalam negeri yang diharapkan mencapai 4.000 Triliun.

"Di tahun 2016, perkiraan 2.000 + 4.000 = 6.000 dikalikan dengan tarif 3%, maka akam mendapatkan dana sekitar 180 Triliun untuk uang tebusan yang diterima negara dari Amnesti Pajak," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI