Kebijakan Pemerintah yang sudah tertuang dalam Undang-Undang pengampunan pajak atau tax amnesty sudah diterapkan oleh sejumlah negara lain, seperti India, dan hasilnya sudah efektif. Oleh karena itu, pemerintah tidak ragu dengan Undang-undang yang sudah disahkan tersebut.
"Dia (India) sebelumnya pada 1980-an pernah menerapkan kebijakan tax amnesty dengan menarik 350 ribu orang yang terlibat untuk mendaftar," kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Arif Budimanta di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2016).
Dia menjelaskan bahwa itu adalah alasan dibalik mengapa saat situasi pelemahan ekonomi dunia yang terjadi sejak 2008, India etap bisa tumbuh pada angka tujuh persen? Selain itu, salah satunya karena mereka mengincar dana yang disebut black money atau dana yang selama ini berasal dari transaksi ilegal atau kegiatan usaha di negaranya namun tak terekam mata tapi di simpan di luar negeri.
Dana-dana tersebut masuk ke negaranya, dan akhirnya bisa dipulihkan yakni dengan menerapkan tarif 45 persen.
"Sekarang dana yang tak terekam tadi bisa masuk ke India dalam sistem yang normal, bukan melalui kegiatan underground," katanya.
Dalam kaitannya dengan Indonesia, dirinya menginginkan agar dengan adanya tax amnesty bisa membawa pulang dana-dana yang selama ini disimpan di luar negeri. Selain untuk memperbaiki struktur penerimaan pajak yang selama ini berperkara, dengan pulangnya dana tersebut bisa digunakan sebagai modal pembangunan untuk membangun infrastruktur.
Pasalnya, tujuan utama dari tax amnesty tersebut adlah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi. Dan langkah tersebut dapat dicapai, apabila pembangunan infrastruktur khususnya jalan dan energi dapat terwujud.Karena untuk memwujudkan infrastruktur yang baik dibutuhkan dana yang besar. Dan tax amnesty adalah salah satu jalan keluar atau solusinya.