Lewat Tax Amnesty, Pemerintah Bidik Wajib Pajak Baru

Sabtu, 23 Juli 2016 | 15:49 WIB
Lewat Tax Amnesty, Pemerintah Bidik Wajib Pajak Baru
Diskusi bertajuk 'Kejarlah Pajak Kau Kuampuni' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/ 2016). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kebijakan pemerintah yang sudah tertuang dalam Undang-undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty disebut  oleh Pengamat ekonomi,Yanuar Rizki sebagai salah satu tujuan pemerintah untuk menggaet wajib pajak baru di Indonesia. Dimana, kata dia wajib pajak baru tersebut selama ini menyembunyikan atau menyimpan uangnya di luar negeri.
 
Dia juga mengatakan bahwa  selama ini pemerintah terkesan kesulitan dalam menciptakan basis pajak baru karena pelemahan ekonomi global yang masih terjadi dan berdampak ke Indonesia. 
 
"Ini menyebabkan kegiatan konsumsi masyarakat menjadi terganggu, karena 70 persen pertumbuhan ekonomi Indonesia ditopang dari konsumsi masyarakatnya," kata Yanuar di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2016).
 
Lanjut dia, hal lain yang mempemgaruhi adalah karena ada persoalan dana pembangunan yang kurang maksimal.
 
"Jadi begitu konsumsi terganggu, PPN kan juga turun, penerimana pajak turun. Jadi kalo basis pajak yang selama ini diterapkan tidak maksimal kan harus ada basis pajak baru yang harus disasar oleh pemerintah. Salah satunya dengan pemberlakuan tax amnesty ini," kata Yanuar.
 
Di sisi lain, selain digunakan untuk menciptakan wajib pajak baru, Yanuar juga mengungkapkan, tax amnesty juga merupakan penggiring orang-orang kaya Indonesia untuk memulangkan uangnya ke dalam negeri yang selama ini mereka taruh di luar negeri. 
 
Selama ini, menurut pengamatannya, banyak orang kaya yang menyimpan dananya di negara-negara dengan suku bunga perbankan negatif. Untuk itu, pemerintah Indonesia mengusahakan agar dana itu kembali dalam bentuk repatriasi dengan tarif tebusan yang rendah. 
 
"Ada orang kaya, yang menyimpan dana di luar, dalam suku bunga negatif. Mereka sudah terlalu lama menyimpannya di sana.  Maka pemerintah memberikan statemen, ketika dananya mau balik, diberi saja pengampunan. Bayar tarif tebusan dengan bunga rendah, asal uang kembali. Itu juga berarti pemerintah akan dapat penerimaan pajak dari wajib pajak yang dimasa lalu belum pernah melaporkan asetnya, yang selama ini asetnya ada di luar negeri," kata Yanuar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI