Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan bahwa Pengusaha dan Investor di Indonesia masih menunggu kepastian hukum investasi yang dituangkan dalam Undang-undang pengampunan pajak atau tax amnesty. Pasalnya sejauh ini, pengusaha yang juga menjadi wajib pajak dalam hal ini masih mengkhawatirkan tentang kepastian hukum investasi di Indonesia.
"Saya kira sudah jelas, masalahnya industrialisasi kita mesti berkembang dan harus ada modal besar yang masuk. Kepastian hukum harus ada. Ini yang ditakuti investor dan pengusaha. Oleh karena itu dengan tax amnesty, ini kesempatan yang tidak akan selalu terjadi," kata Ketua Apindo, Anton J Supit di Warung Daun, Cikinia, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2016).
Menurutnya Indonesia sangat membutuhkan investasi yang bisa menciptakan lapangan merja demi menyerap tenaga kerja. Sehingga mau tidak mau, industrialisasi harus berkembang untuk menciptakan tenaga kerja yang banyak. Lanjut dia Investment direct tersebut hanya bisa masuk jika kepastian hukum dari tax amnesty bisa ditegakkan secara baik dan benar.
"Karena kita butuhkan pembangunan langsung. Bukan seperti perusahaan taksi dari asing yang berkantor di luar negeri tapi beroperasi di sini, sedangkan basis taksinya nggak ada, seperti uber. Tenaga kerjanya juga kita tidak tahu siapa. Seperti juga perusahaan jual beli yang berbasis di Amerika tapi bergerak juga di sini. Nggak jelas tenaga kerjanya," katanya.
Dia pun menegaskan bahwa tax amnesty dijalankan bukan hanya untuk pengusaha, namun juga untuk semuanya. Jika semua masyarakat Indonesia memanfaatkan ini, maka pembangunan Indonesia akan berjalan dan Indonesia bukan tidak mungkin akan menjadi negara yang besar dan memiliki kekuatan ekonomi yang besar.
"Kita akan menjadi salah satu negara yang ekonominya kuat dan otomatis akan mengangkat derajat kita di mata dunia. Jadi manfaatkanlah tax amnesty ini bukan hanya untuk pengusaha, tapi untuk masyarakat Indonesia semuanya,"kata Supit.