Keterlibatan Bank Asing untuk Mempermudah Ikut Tax Amnesty

Sabtu, 23 Juli 2016 | 14:38 WIB
Keterlibatan Bank Asing untuk Mempermudah Ikut Tax Amnesty
Bank HSBC Indonesia, salah satu bank asing di Indonesia. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjawab keraguan sebagian pihak yang mempertanyakan kehadiran bank asing dalam mendukung Undang-undang pengampunan pajak (rax amnesty. Kata Misbakhun,  keterlibatan bank asing dalam menampung dana tax amnesty untuk mempermudah para nasabah yang mengikuti pengampunan pajak. 
 
"Mau tidak mau kita melihat realitas sistem perbankan yang ada, sistem perbankan yang ada di Indonesia dengan aturan yang ada saat ini mau tidak mau bank asing ini juga mempuyai peran. Kita tidak bisa menutup fakta tersebut, setelah kita memutuskan tax amnesty mau tidak mau banyak warga Indonesia yang juga merasa nyaman dilayani oleh bank asing, ini bukan nasionalisme sempit semata tetapi kita bicara pada sisi nasabah," kata Misbakhun di Warung Daun Jalan Cikini Nomor 26 Cikinia, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2016). 
 
Politisi Partai Golkar tersebut  juga melihat banyak nasabah yang mengikuti tax amnesty ini, sebelumnya menyimpan uangnya di bank asing dan mereka mencari cabangnya di Indonesia. Hal ini kata dia sebagai bentuk kenyamanan para investor pada bank yang telah dipercayainya. 
 
"Tentunya hal ini sebagai hal yang lumrah sebagai bentuk memfasilitasi pihak tax amnesty, bukan memberikan keistimewaan kepada bank asing, tetapi bagaiman orang wajib pajak lebih dilayani, lebih mudah mengikuti tax amnesty," katanya.
 
Politisi Golkar ini sendiri menyampaikan bahwa tidak ada aturan tersendiri dalam UU tax amnesty mengenai keterlibatan bank asing dalam menampung dana repatriasi pengampunan pajak. Namun, bukan berarti karena hal tersebhut, menjadikan pihak lain meragukannya.
 
"Memang tidak ada aturannya secara khsusus," kata Misbakhun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI