IPW: Tax Amnesty Harus Disertai Insentif Bagi Industri Properti

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 23 Juli 2016 | 12:17 WIB
IPW: Tax Amnesty Harus Disertai Insentif Bagi Industri Properti
Salah satu komplek rumah toko (ruko) yang telah selesai dibangun di Cileungsi, Kabubapten Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Indonesia Property Watch (IPW) mengemukakan kehadiran "tax amnesty" perlu diikuti dengan insentif agar masuknya dana repatriasi ke Indonesia dapat dimanfaatkan sebaik mungkin antara lain untuk sektor properti.

"Masuknya dana repatriasi ini akan memberikan dorongan psikologis yang kuat bagi para investor untuk melakukan investasi di properti," kata Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (23/7/2016).

Menurut Ali Tranghanda, properti layak menjadi prioritas utama karena dana masuk paling tidak harus mengendap selama tiga tahun dan sektor properti sebagai investasi jangka panjang akan menjadi sebuah pilihan utama.

Untuk itu, ujar dia, kehadiran tax amnesty ini harus diikuti dengan insentif bagi para pemodal untuk berinvestasi di sektor ini sehingga juga akan memperkuat struktur pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur dan properti baik di bursa saham maupun di sektor riil.

"Di sektor riil, dengan mekanisme penanaman modal sektor properti harusnya dapat dipermudah sehingga menjadi stimulus masuknya dana di sektor properti untuk menggerakan sektor riil. Dengan modal kuat dari luar maka para investor akan secara jangka panjang memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional," katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, maka pemberlakuan tax amnesty juga dapat menjadi momen kebangkitan perkonomian nasional dengan kebijakan terpadu di semua sektor agar penyerapan dana menjadi sangat optimal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI