Dukung Tax Amnesty, BI Perdalam Pasar Keuangan

Kamis, 21 Juli 2016 | 19:14 WIB
Dukung Tax Amnesty, BI Perdalam Pasar Keuangan
Gedung Bank Indonesia di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bank Indonesia (BI) mendukung implementasi Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan fiskal pemerintah dalam membiayai program-program pembangunan dan berpotensi menambah likuiditas perekonomian nasional yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif di dalam negeri.

"BI akan terus melakukan pendalaman pasar keuangan dengan menambah produk investasi dan lindung nilai (hedging) di pasar keuangan, memperkuat strategi pengelolaan moneter, dan mendorong sektor riil untuk memanfaatkan dana repatriasi secara optimal. "BI juga akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah agar pelaksanaan UU Pengampunan Pajak termasuk repatriasi dana dapat bermanfaat bagi perekonomian nasional," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam keterangan resmi, Kamis (21/7/2016).

Sementara itu, BI menilai sistem keuangan Indonesia sampai kini tetap stabil dengan ketahanan sistem perbankan yang terjaga. Pada Mei 2016, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) tercatat sebesar 22,2 persen, sementara rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) berada di kisaran 3,1 perse (gross) atau 1,5 perse (net). "Transmisi pelonggaran kebijakan moneter melalui jalur suku bunga terus berlangsung, tercermin dari berlanjutnya penurunan suku bunga perbankan, baik suku bunga deposito maupun suku bunga kredit," ujar Tirta.

Sementara itu, transmisi melalui jalur kredit belum optimal, terlihat dari pertumbuhan kredit yang masih terbatas, meskipun sedikit meningkat pada Mei 2016. Pertumbuhan kredit pada Mei 2016 tercatat sebesar 8,3 persen (yoy), meningkat dari 8,0 persen (yoy) pada April 2016.

Di sisi lain, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Mei 2016 tercatat sebesar 6,5 (yoy), naik dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 6,2 persen (yoy).

"BI meyakini pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial yang telah dilakukan serta implementasi UU Pengampunan Pajak dapat meningkatkan pertumbuhan kredit guna mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," tutup Tirta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI