PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjalin kerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menjaga persaingan usaha yang sehat antarperusahaan tercatat di pasar modal atau emiten.
"Mayoritas pemimpin pasar di setiap sektor adalah emiten. Diharapkan KPPU nantinya dapat menjaga persaingan usaha antaremiten," ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Ia mengatakan sebanyak 531 emiten di BEI diharapkan dapat mengikuti sesi edukasi yang akan diberikan KPPU agar pelaku usaha dapat menjalankan usaha secara baik.
Melalui kerja sama itu, lanjut dia, BEI akan memfasilitasi KPPU untuk melakukan edukasi kepada para emiten secara bertahap. Selain itu, BEI juga akan menggunakan jaringannya salah satunya melalui galeri investasi pasar modal yang tersebar di seluruh kota di Indonesia dan TV Bursa.
Ketua KPPU M Syarkawi Rauf menambahkan bahwa jumlah perusahaan tercatat di BEI yang sebanyak 531 emiten itu, umumnya menjadi pemimpin pasar di masing-masing sektornya. Kerja sama dengan BEI meliputi sosialiasi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Dengan begitu, akan mendorong juga perusahaan lainnya ikut berkompetisi secara sehat juga," ujarnya.
Menurut dia, pengawasan persaingan usaha di pasar modal menjadi hal penting karena pasar modal juga merupakan salah satu pintu masuk dana repatriasi hasil kebijakan amnesti pajak.
"Kami ingin mendorong persaingan yang sehat antara pelaku bisnis di Indonesia, apalagi dari 531 emiten yang terdaftar di BEI adalah 'market leader' di hampir semua sektor sehingga kalo kita menyelesaikan persoalan di 531 ini keinginan Presiden Jokowi untuk mendorong daya saing nasional berbasis yang sehat akan tercapai," katanya.
Ia mengemukakan, pihaknya akan menyampaikan pedoman ke emiten mengenai bagaimana menjalankan praktik bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan yang sehat. (Antara)