4 Bank Ini Resmi Jadi Bank Penampung Dana Tax Amnesty

Kamis, 21 Juli 2016 | 14:49 WIB
4 Bank Ini Resmi Jadi Bank Penampung Dana Tax Amnesty
Penandatanganan Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA sebagai bank persepsi di Jakarta, Kamis (21/7/2016). [Antara/Rosa Panggabean]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hari ini, empat bank persepsi menandatangani kontrak kerjasama dengan Kementerian Keuangan untuk menjadi bank persepsi yang akan menampung dana repatriasi dari diterapkannya kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Empat bank tersebut adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk dan PT Bank Central Asia (BCA) Tbk. Penandatangan tersebut dilakukan langsung oleh masing-masing direktur utama perbankan dan disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Hari ini saya akan melakukan penandatanganan kontrak dengan empat bank yang ditunjuk sebagai bank persepsi, ada tiga bank BUMN dan satu bank swasta," kata Menteri Kuangan Bambang Brodjonegoro dalam acara Sosialisasi Tax Amnesty di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).

Ia menjelaskan, keempat bank ini merupakan tahap pertama sebagai bank persepsi yang ikut serta dalam bank yang nantinya akan menampung dana repatriasi pajak. Ia berharap, dalam waktu dekat akan ada bank-bank lain ikut serta dalam mensukseskan kebijakan pengampunan pajak ini.

"Sehingga kebijakan ini serta instrumennya dapat segera berjalan dengan baik," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI