Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu merupakan kemewahan yang diberikan pemerintah kepada pengusaha.
"Sebenarnya ini kemewahan yang diberikan pemerintah. Yang seperti ini tidak terjadi setiap tahun. Jadi harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," kata JK dalam sambutannya di acara sosialisasi Tax Amnesty di gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Ia bercerita, kebijakan pengampunan pajak ini pernah diterapkan 30 tahun silam. Yakni saat gejolak yang terjadi Aceh. Dimana orang-orang yang menerima tax amnesty ini adalah yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka sehingga diberikan pengampunan.
"Yang mestinya dipenjara jadi tidak dipenjara. Tapi syaratnya senjata disetorkan ke negara. Dimana senjata itu mungkin pernah untuk membunuh orang, jadi diamnestikan dan dibebaskan. Nggak ada yang free begitu saja kalau berbuat salah. Kalau salah terhadap negara ya di penjara atau denda bisa jadi ya kedua-duanya," kata JK.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan kekayaan dan melaksanakan kewajibannya sebagai WP untuk memanfaatkan kemewahan dari pemerintah ini dengan sebaik mungkin.
"Karena dalam beberapa tahun mendatang kan akan ada keterbukaan informasi terkait uang di luar ini, jadi lebih baik sekarang tebusannya rendah daripada nanti," ungkapnya.