Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang telah disahkan oleh DPR pada akhir Juni 2016 lalu adalah sebuah kemewahan yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak yang belum melaksakan kewajibannya kepada negara.
Bahkan ia mengibaratkan, tax amnesty ini sebagai pengampunan dosa berjamaah. Karena pajak adalah kewajiban. Karena tidak penuhi kewajibannya, maka terpaksa pemerintah memaafkan, tapi harus membuka semua pajak yang dia tidak bayar. Sehingga dapat masuk ke ekonomi nasional.
"Kalau sesama manusia punya salah pasti akan saling minta maaf. Kalau salah dengan tuhan, yang Islam akan minta maaf dan berjanji tidak mengulanginya lagi, begitu juga dengan Katolik. Kalau salah dengan negara itu kan bisa dilakukan dengan minta maafnya ya bayar pajak atau sanksi atau bisa dua-duanya," kata JK saat menghadiri sosialisasi Tax Amnesty oleh APINDO di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Meski demikian, ia mengakui tax amnesty tidak bisa dilakukan terus-menerus. Pasalnya, jika dilakukan terus menerus maka sama saja kebijakan ini tidak menghargai keberadaan orang yang jujur.
"Ini kan kemewahan yang tidak bisa dikakukan setiap tahun, nggak menghargai yang jujur. Saya dulu pengusaha, saya tahu dosa-dosa pengusaha. Jadi jangan sia-siakan ini. Karena belum tentu kita tahun depan masih bertemu kembali, tegas JK.