PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk saat ini tengah mengurus instrumen Rekening Dana Nasabah atau RDN yang diperuntukkan menampung dana repatriasi. Ini konsekuensi dari diterapkannya kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty oleh pemerintah.
Direktur Utama BTN, Maryono pun mengatakan pihaknya menargetkan dapat menampung dana repatriasi sebesar Rp50 triliun.
"Kalau nggak ada masalah, izinnya akan keluar Agustus ini. Kan ini (RDN) salah satu syarat perbankan yang ingin menjadi bank penampung dana repatriasi ini," kata Maryono saat ditemui di Menara BTN, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Ia pun mengaku, sudah menyiapkan berbagai strategi jauh-jauh hari agar dana repatriasi ini dapat dipergunakan dengan baik. Salah satunya akan dikombinasikan dengan sumber pendanaan lain misalnya obligasi. Obligasi ini nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung program sejuta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Pokoknya akan kita mixing dengan program sejuta rumah, untuk membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat menengah kebawah khususnya," katanya.
Selain itu, dana tax amnesty yang masuk ke BTN juga bisa disalurkan ke relaksasi pemberian kredit kepada pengembang yang akan membeli tanah untuk dibangun proyek rumah bersubsidi.
"Ini kan bisa menjadi modal yang baik buat para pengembangkan. Karena komponen paling besar itu ya tanah," tegasnya.