Ini Tiga Permenperin Baru untuk Paket Deregulasi Ekonomi

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 19 Juli 2016 | 19:50 WIB
Ini Tiga Permenperin Baru untuk Paket Deregulasi Ekonomi
Gerbang utama Kawasan Industri Pulogadung di Jakarta Timur, Senin (18/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah terus berupaya menyederhanakan berbagaiperaturan untuk memudahkan para pelaku usaha menjalankan bisnisnya di Indonesia sehingga diharapkan mampu mendongkrak perekonomian nasional. Melalui kebijakan deregulasi tersebut, Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan tiga Peraturan Menteri Perindustrian guna menumbuh kembangkan industri dalam negeri.

“Industri merupakan penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karea itu, pemerintah terus mendorongpeningkatan daya saing industri dalam negeri melalui program-program kemudahan usaha dan investasi,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Ketiga peraturan yang telah ditetapkan itu, adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/6/2016 tentang Industri Tertentu Yang Mendapatkan Fasilitas Perdagangan Bebas Di Dalam Negeri (Inland Free Trade Arrangement), Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Perluasan Kawasan Industri,serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.

“Dalam upaya melakukan evaluasi 12 paket kebijakan ekonomi yang sudah dikeluarkan, Pemerintah membentuk 4 Kelompok Kerja (Pokja) yang bernaung di bawah Satuan Tugas (Satgas). Saya berada di Pokja 2 yang bertugas untuk penyelesaian peraturan, dan kami dari Kemenperin telah menyelesaikan tiga Permenperin,” papar Saleh.

Saleh menjelaskan, Permenperin No 38/2016 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kebijakan Fasilitas Perdagangan Bebas Di Dalam Negeri (Inland FTA). “Fasilitas diberikan untuk sembilan jenis industri di dalam kawasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Namun demikian, Permenperin ini harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur kawasan yang dapat memperoleh fasilitas Inland FTA. “Selain itu juga harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur penghitungan tingkat kandungan dalam negeri khusus untuk kawasan yang memperoleh fasilitas Inland FTA,” kata Menperin.

Selanjutnya, Permenperin No 39/2016 akan mengatur prosedur penerbitan Izin Usaha Kawasan Industri(IUKI) yang telah disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

IUKI diberikan untukKawasan Industri dengan luas lahan minimal 50Ha, Kawasan Industri khusus IKMdengan luas lahan minimal 5Ha; dan beberapa perusahaan yang berlokasi di luas lahan minimal 20Ha dalam Kawasan Peruntukan Industri.

Pemberian IUKI melalui Izin Prinsip yang berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun.“Penerbitan IUKIjuga melalui pemeriksaan lapangan terlebih dahulu oleh PTSP pusat/daerah sesuai kewenangannya dan proses penerbitan IUKI maksimal lima hari kerja,” tutur Saleh.

Sementara itu, Permenperin No 40/2016 merupakan pengganti dari Permenperin Nomor 35/M-IND/PER/3/2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri, sebagai pedoman bagi pelaku usaha kawasan industri, pelaku usaha industri, Pemerintah, dan pemerintah daerah dalam mengembangkan dan membangun Kawasan Industri. “Pedoman dimaksud meliputi tahap persiapan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan Industri,” tegas politisi Hanura tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI