BEI Yakin Tax Amnesty Tingkatkan Kepemilikan Saham Investor Lokal

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 19 Juli 2016 | 17:24 WIB
BEI Yakin Tax Amnesty Tingkatkan Kepemilikan Saham Investor Lokal
Suasana Bursa Efek Indonesia. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai dana repatriasi dari program amnesti pajak yang masuk ke instrumen saham dapat meningkatkan komposisi kepemilikan aset investor lokal di pasar modal domestik.

"Data menunjukkan, kepemilikan asing di Indonesia untuk saham jauh lebih besar dibandingkan domestik, sekitar 60 persen kepemilikan asingnya," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Alpino Kianjaya di Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Alpino menambahkan bahwa dari 60 persen kepemilikan asing itu sebagiannya merupakan pemodal lokal yang menggunakan perusahaan sekuritas asing atau bahkan menggunakan kode perdagangan asing dalam melakukan transaksinya.

"Contoh, salah satu saham dimiliki Alpino, tapi saham itu dicatat dengan nama lain, itu bisa tidak tercatat di SPT. Nah, sekarang diberi kesempatan oleh pemerintah melalui amnesti pajak, yang belum melaporkan hartanya, laporkanlah. Jadi, Alpino bisa memindahkan kepemilikannya dengan surat pernyataan atas nama untuk dibuatkan surat pernyataan bahwa saham tersebut adalah milik Alpino," paparnya.

Ia mengemukakan bahwa dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengampunan pajak disebutkan, pemindahan atas nama, balik nama program pengampunan pajak dibebaskan dari PPh untuk saham pajak penjualan sebesar 0,01 persen.

"Pemindahannya hanya biaya transaksi saja, itu untuk program pertama. Bursa juga akan memberikan diskon khusus untuk amnesti pajak. Sedang kita bahas," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong investor lokal untuk turut mendukung program pemerintah dengan mendeklarasikan kepemiikan sahamnya secara transparan "Setelah program amnesti selesai, tetapi belum 'declare' kepemilikannya dan diketahui bermasalah maka akan dikenakan denda 200 persen dan tarif biasa. Dan yang menyembunyikan akan kena sanksi,' kata Alpino Kianjaya.

Dalam data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per Juni 2016 tercatat, jumlah aset investor lokal yang tercatat di C-BEST Rp1.412,908 triliun, sementara investor asing sebanyak Rp1.868,809 triliun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI