Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, hingga akhir Juni ini, sudah 52 perusahaan yang memanfaatkan layanan kemudahan investasi langsung konstruksi (KLIK). Dari sejumlah perusahaan tersebut, tercatat nilai investasi yang telah difasilitasi adalah Rp65,86 triliun dengan luasan lahan kawasan industri yang dimanfaatkan mencapai 806,5 hektar yang tersebar di sembilan kawasan industri.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa pada minggu terakhir Juni, terjadi penambahan tiga proyek investasi yang memanfaatkan layanan KLIK dengan nilai investasi Rp2,46 triliun dari data perkembangan KLIK yang disampaikan sebelumnya. “Kami berharap bahwa makin banyak yang memanfatkan kemudahan layanan investasi tersebut, sehingga dapat mempercepat proses konstruksi dan realisasi investasi perusahaan,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Selasa (19/7/2016).
Menurut Franky, dari 52 proyek investasi di Sembilan kawasan industri tersebut, terbagi dalam tiga tahapan konstruksi. “Pertama yang telah memasuki tahapan produksi komersial, yang kedua dalam tahap konstruksi serta yang ketiga dalam tahap persiapan,” jelasnya.
Dari data BKPM, 1 proyek/perusahaan siap produksi komersial dengan luas tanah 1 ha dan nilai investasi Rp16,8 miliar, kemudian dalam tahap konstruksi 17 proyek/perusahaan dengan luas tanah 216 ha dan nilai investasi Rp9,19 triliun berlokasi di 8 kawasan industri. “Serta yang terakhir 34 proyek yang masih dalam tahap persiapan dengan luas tahan 589,52 ha dan rencana nilai investasi Rp 56,56 triliun berlokasi di 8 kawasan industri,” ungkapnya.
Franky menambahkan, pihaknya terus memantau implementasi KLIK karena program ini merupakan langkah awal untuk membangun sinergi perizinan antara pusat dan daerah. Dirinya berharap implementasi KLIK dapat diperluas lagi di masa mendatang.
“Saat ini KLIK diterapkan pada 14 Kawasan Industri. Kita berharap semakin banyak kawasan industri yang akan mengimplementasikan. Tentu saja dengan dukungan dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota,” lanjutnya.
KLIK merupakan salah satu terobosan kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi yang dicanangkan pada tanggal 22 Februari 2016. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan yang dibutuhkan oleh perusahaan sebelum memulai proses konstruksi.
Saat ini, tercatat 14 kawasan industri yang telah ditetapkan untuk dapat mengimplementasikan fasilitas KLIK dengan total luasan 10.022 hektar. 14 Kawasan industri tersebut tersebar di enam provinsi yakni Jawa Tengah terdiri dari 3 kawasan industri seluas 840 hektar, Jawa Timur terdiri dari 1 kawasan industri seluas 1.761 hektar, Sulawesi Selatan 1 kawasan industri seluas 3.000 hektare, Banten terdiri dari 3 kawasan industri dengan total luas lahan 3.170 hektare, Jawa Barat terdiri dari 5 kawasan industri dengan total luas lahan 1.111 hektar dan Sumatera Utara terdiri dari 1 kawasan industri seluas 100 hektar.