Menko Darmin Sudah Tahu Upaya Asing Menjegal Tax Amnesty

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 18 Juli 2016 | 19:13 WIB
Menko Darmin Sudah Tahu Upaya Asing Menjegal Tax Amnesty
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dirinya sudah mengetahui dugaan upaya perbankan asing yang ingin menjegal repatriasi dana wajib pajak masuk ke Indonesia.

"Kami sudah dengar itu. Aku gak mau komentari dulu," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Darmin mengatakan pemerintah tidak akan tinggal diam jika memang upaya penjegalan tersebut benar-benar dilakukan.

Namun, saat ini Darmin memilih untuk tidak berkomentar banyak mengenai tindak lanjut yang akan pemerintah.

"Ya itu jangan sekarang deh dijelasinnya, nanti dulu deh," ujarnya.

Darmin juga hanya tersenyum dan enggan berkomentar ketika disinggung mengenai kabar bahwa terdapat lembaga keuangan asing yang diduga menawarkan kompensasi uang tebusan deklarasi, agar wajib pajak tidak melakukan repatriasi.

"Kalau masih berita aku komentari nanti orang marah," ujarnya.

Sikap Darmin tersebut menyusul beredarnya pemberitaan tentang upaya perbankan Singapura yang ingin menjegal repatrasi dana akibat kebijakan pengampunan pajak.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku sejak jauh-jauh hari sudah mendeteksi upaya-upaya penjegalan efektivitias amnesti pajak.

"Upaya itu sudah biasa. Itu basi," kata Menkeu pada kesempatan sebelumnya.

Bahkan Bambang mengaku sudah memberikan peringatan agar pihak lain tidak mengiming-imingi wajib pajak untuk tidak melakukan repatriasi.

"Kita berikan 'warning'," ujarnya.

Kebijakan amnesti pajak mulai berlaku Senin ini hingga 31 Maret 2017. Para wajib pajak yang ingin memanfaatkan amnesti pajak diminta segera datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Kementerian Keuangan juga dijadwalkan akan menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan, sebagai peraturan turunan UU Pengampunan Pajak.

Menkeu memperkirakan sekitar Rp4000 triliun, aset milik WNI di luar negeri, yang selama ini tersembunyi, akan dideklarasikan. Dari Rp4000 triliun, itu, sebanyak Rp1000 triliun akan direpatriasi ke dalam negeri. Sedangkan, repatriasi yang masuk ke penerimaan negara diperkirakan sebesar Rp165 triliun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI