Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto menyayangkan pembubaran Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP). Pembubaran IPOP membuat komitmen perusahaan sawit untuk mengembangkan industri sawit dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan tak memiliki jaminan yang mengikat.
"Sebetulnya IPOP selama ini telah banyak membantu petani kelapa sawit. Mulai dari capacity building pada para petani dan sebagainya," kata Darto dalam wawancara dengan Suara.com di Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Selain itu, Darto melihat keberadaan IPOP sejak zaman Pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono hingga kini Presiden Joko Widodo sudah banyak membantu pemerintah. Melalui IPOP, perusahaan sawit berkomitmen zero deforestation dalam membuka lahan baru untuk perkebunan sawit. "Jadi komitmen boleh buka lahan sawit tetapi tidak boleh rusak hutan. Sejak dulu negara sudah punya. Tapi swasta dulu susah sekali untuk punya komitmen ini. Nah IPOP inilah yang mengikat komitmen swasta agar zero deforestastion," ujar Darto.
Sekarang tanpa IPOP, komitmen swasta kini tak ada. Kecuali Kementerian pertanian bisa memastikan komitmen standar Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO) bisa dipatuhi dengan ketat oleh seluruh perusahan kelapa sawit. "Jika standar IPOP bisa digunakan dalam ISPO, maka komitmen zero deforestation bisa dijalankan sampai kebawah," tutup Darto.
Sebagaimana diketahui, nasib IPOP akhirnya tamat. Manajemen yang beranggotakan enam perusahaan kelapa sawit raksasa di Indonesia ini telah resmi membubarkan diri. Kepastian ini terungkap kepada publik setelah perwakilan enam perusahaan melaporkan pembubaran diri manajemen IPOP kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kemtan) pada Rabu (29/6/2017) lalu.
Direktur Jenderal Perkebunan Kemtan Gamal Nasir membenarkan telah bertemu dengan empat dari enam perusahaan anggota IPOP untuk deklarasi pembubaran ini. Keempat perusahaan itu adalah PT Asian Agri, PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Golden Agri Resources (GAR), induk usaha PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk. Sedangkan dua perusahaan lainnya, PT Cargill Indonesia dan PT Musim Mas Group, tidak hadir. Tapi, Gamal memastikan dua perusahaan ini juga sepakat soal pembubaran IPOP.
Gamal menyatakan keenam perusahaan anggota IPOP memilih pisah jalan untuk menaati aturan pemerintah yang mewajibkan setiap perusahaan kelapa sawit menjalankan standar ISPO.
Selain itu, para korporasi sawit anggota IPOP memutuskan untuk membubarkan diri guna meminta surat keterangan dari pemerintah yang menyatakan IPOP bubar. Surat ini dibutuhkan guna menghadapi risiko hukum anggota IPOP atas tuduhan kartel dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan ancaman total denda sebesar Rp750 miliar. Sebelumnya, KPPU memang tengah menginvestigasi dugaan kartel industri kelapa sawit yang dilakukan anggota IPOP. Ketua KPPU Syarkawi Rauf pernah menyebut, KPPU akan mengevaluasi kasus ini jika IPOP membubarkan diri.