Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang merupakan penambahan ketentuan dari peraturan sebelumnya.
Menurut Luthfy Zain Fuady, Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK, ketentuan ini dikeluarkan untuk mendukung kebijakan ekonomi Pemerintah khususnya paket kebijakan jiild 5 dan 11 mengenai Dana Investasi Real Estate. "Aturan ini juga sejalan dengan perkembangan investasi dalam instrumen reksadana di Tanah Air yang terus menunjukkan pertumbuhan dari produk reksadana dan nilai aktiva bersih (NAB)," kata Luthfy dalam keterangan resmi, Rabu (13/7/2016).
Jumlah produk reksadana sampai Juni 2016 mencapai 1.228 dengan NAB sebesar Rp309,44 triliun lebih tinggi dibanding posisi akhir tahun 2015 yaitu 1.091 produk dan NAB Rp271,97 triliun.
Adapun penyempurnaan ketentuan POJK dimaksud antara lain sebagai berikut:
Pertama, penambahan ketentuan terkait nama Reksa Dana. Nama Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib menggambarkan nama Manajer Investasi, nama yang mencerminkan jenis Reksa Dana, dan denominasi mata uang asing yang digunakan jika menggunakan mata uang selain Rupiah.
Kedua, penambahan jenis Efek yang dapat menjadi aset dasar portofolio investasi Reksa Dana berupa:
- Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek, Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek, dan Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estate yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dengan batasan pada setiap saat secara keseluruhan tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.
- Efek derivatif dengan batasan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan/atau
- Efek lainnya yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
Ketiga, penambahan ketentuan terkait pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif melalui pewarisan atau hibah.
Keempat, perluasan sumber dana pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang berasal dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, sehubungan dengan pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kelima, penambahan ketentuan terkait transaksi pengalihan dari Unit Penyertaan suatu Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana yang lain yang hanya dapat dilakukan antar Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama.
Keenam, penambahan ketentuan bahwa konfirmasi atas transaksi pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption), dan pengalihan Unit Penyertaan (switching) serta laporan bulanan kepada nasabah dapat disampaikan secara elektronik.