Terkait masalah judicial review atau uji materi Undang- undang Pengampunan Pajak (Tax Amnsety) ke Mahkamah Konsitusi (MK), Ketua Umum HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani mengatakan bahwa pemerintah perlu mencermari proses judicial review yang berjalan. Tujuannya agar psikologis warga negara yang memanfaatkan kebijakan tax amnsety tidak terganggu. Terlebih, masa kebijakan ini berlangsung singkat dan tarif akan naik per 3 bulan.
“Masalah yang perlu dicermati oleh pemerintah sekarang adalah agar proses judicial review ini tidak meresahkan atau mengganggu psikologis warga negara yang memanfaatkan tax amnesty. Sebab, argo waktu terus berjalan dan tarif tax amnsety akan naik per tiga bulan. Maka, justru kerugian ada di pihak warga negara yang hanya wait and see menunggu proses judicial review berjalan, ujar Ajib dalam keterangan resmi, Jumat (15/7/2016).
Untuk itu, pakar perpajakan Indonesia ini mengimbau agar pemerintah dapat memberikan edukasi, dan sosialisai kepada warga negara untuk dapat memanfaatkan kebijakan tax amnsety yang hanya berlaku sekali seumur hidup.
“Pemerintah harus menggandeng para stakeholder pengusaha dalam sosialisai, edukasi, dan meyakinkan kepada seluruh warga negara bahwa tax amnsety adalah kesempatan sekali seumur hidup yang sangat layak dimanfaatkan,” paparnya.
“Kalaupun ada proses judicial review berjalan, itu tidak mengurangi aspek kepastian hukum tax amnsety yang sedang berjalan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ajib menjelaskan, dengan adanya judicial review ini justru akan memperkuat legistimasi undang- undang tax amnsety dan bukan merupakan jalan keluar bagi koruptor.
“Yang jelas, Undang- undang tax amnsety ini bukanlah sebuah jalan keluar bagi koruptor supaya lolos dari jerat hukum. Seluruh warga baik dari kalangan pengusaha perorangan, atau korporasi ketika lalai dalam membayar kewajiban pajak, tetap akan dikenakan sanksi administratif, bahkan sanksi pidana bila memang terdapat unsur pidana,” lanjutnya.
Sebelumnya, Yayasan Satu Keadilan (YSK), dan Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) berencana akan mengajukan gugatan atas Undang- undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty lantaran kebijakan ini dinilai dapat melegalkan praktek pencucian uang, memberi diskon terhadap pengemplang pajak, melanggar prinsip keterbukaan informasi, dan hal lain yang membawa dampak negatif.