Sejak tahun 2009, Indonesia Property Watch (IPW) menyuarakan pentingnya bank tanah yang dikelola oleh pemerintah sebagai hal yang sangat penting bagi kelangsungan penyediaan rumah untuk rakyat. Berselang telah 3 kali pergantian menteri perumahan sampai kementerian digabung dengan PU saat ini, masalah bank tanah belum mendapatkan tempat untuk serius dibicarakan.
"Kenaikan harga properti yang luar biasa periode 2010-2013 menyisakan kekhawatiran laju kenaikan harga tanah yang semakin tinggi sehingga pasokan lahan untuk rumah rakyat semakin terpinggirkan," kata Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghada dalam keterangan resmi, Selasa (12/7/2016).
Naiknya harga tanah memang menjadi incaran dan buah manis bisnis properti, namun tanpa pengendalian yang baik akan memberikan kesenjangan. Kebijakan program sejuta rumah dan hunian berimbang tidak dapat menyelesaikan masalah perumahan rakyat. "Indonesia Property Watch mengingatkan pemerintah bahwa untuk melaksanakan public housing, sebaiknya pemerintah mengambil peran utama dan bukan diserahkan kepada swasta," ujar Ali.
Karenanya program sejuta rumah dan hunian berimbang yang notabene terkait dengan public housing sebaiknya menjadi tanggung jawab pemerintah. Bila konsep public housing diserahkan kepada swasta maka ada motif bisnis disana sehingga dalam jangka panjang pasar perumahan rakyat tidak akan sustain.
Program sejuta rumah yang digadang pemerintah bakal menyelesaikan masalah perumahan rakyat terancam tidak akan berjalan lancar dan diperkirakan hanya dapat bertahan 2–3 tahun ke depan. Mengapa demikian? Berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh Indonesia Property Watch, para pengembang rumah sederhana hanya mempunyai stok lahan paling lama 3 tahun lagi kemudian habis. Walaupun mereka melakukan ekspansi, maka harga tanah telah terkatrol naik dan semakin lama tidak akan mampu membeli lahan karena sudah sangat mahal untuk dibangun rumah sederhana.
"Intinya adalah masalah harga tanah yang tidak terkendali menjadi penyebab utama kegagalan public housing," jelas Ali.
Serupa dengan kebijakan hunian berimbang yang ‘dipaksakan’ oleh pemerintah tidak akan berdampak positif, karena lahan yang digunakan milik pengembang swasta yang akan mengikuti mekanisme pasar semakin lama semakin tinggi tanpa ada yang mengendalikan.
Konsep bank tanah diperkirakan menjadi salah satu kunci strategis bila penyediaan rumah dan penyelesaian backlog perumahan dapat teratasi. Bank tanah merupakan konsep pengumpulan lahan yang dikuasai oleh pemerintah sehingga pengendalian harga tanah ada di tangan pemerintah. Dengan demikian maka dalam pasaran harga tanah yang ada, pengembang swasta mendapatkan ‘saingan’ dari pemerintah sebagai ‘pengembang’, sehingga tidak akan menaikkan harga tanah seenaknya. Pemerintah bertindak akan sebagai master developer. Karenanya penunjukkan salah satu BUMN sebagai sebuah Badan Otonomi Perumahan akan menjadi suatu keharusan, sama seperti yang dilakukan negara tetangga kita Singapura dengan Housing Development Board (HDB).
"Bank tanah dapat dilakukan dengan transfer lahan dari BUMN/BUMD atau aset Pemda setempat, atau melakuakn pembelian lahan sesuai dengan tata ruang yang tersedia," tambah Ali.
Masalahnya bank tanah ini tidak dapat melibatkan hanya satu kementerian. Tanah yang ada masuk dalam wilayah pemerintah daerah dalam hal ini Kemendagri, juga akan bersinggungan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.