Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak pemerintah agar mengevaluasi ulang kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurut MEK menyalurkan KUR harus melalui perbankan tetapi pelaksananya adalah koperasi melaluilinked program. “Bukan perbankan secara langsung sebagaimana fakta yang ada selama ini. Lebih bagus lagi koperasi secara langsung yang mendapat subsidi penjaminan yang menyalurkannya,” kata Wakil Ketua MEK PP Muhammadiyah, Mukhaer Pakanna, dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2016).
Pernyataan Mukhaer dikemukakan menjelang peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-69 yang jatuh pada hari ini, Selasa (12/7/2016).
Menurut Mukhaer, Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif yang sering disebut program Laku Pandai yang selama ini diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlemah kekuatan koperasi yang ada dimasyarakat. Program terebut, tambahnya, adalah cara bagi perbankan nasional untuk penetrasi ke pasar mikro hingga ke pelosok-pelosok daerah.
Apabila program Laku Pandai ini tidak di monitoring secara serius, kata dia, dikhawatirkan akan terjadi pelarian modal atau capital flow dari daerah ke kota, yang dampaknya akan terjadi inflasi diberbagai daerah. Maka dari itu, perlu sekali evaluasi kebijakan program Laku Pandai yang dilakukan oleh pemerintah.
Mukhaer menekankan, sebenarnya mengefektifkan peran dan fungsi koperasi saja dalam keuangan inklusif juga itu merupakan tujuan program Laku Pandai bisa dilakukan. Tinggal bagaimana antara OJK dan Kementerian Koperasi dan UKM bisa berkolaborasi, ini yang menurutnya tidak terjadi. Sehinga adanya Laku Pandai merupakan ancaman serius bagi pengembangan koperasi dan sekaligus bukti dari ketidakperpihakan pemerintah terhadap koperasi.
Dalam analisa dan kajian tersebut, MEK meminta pemerintah agar meneguhkan kembali koperasi sebagai jati diri ekonomi bangsa. Apalagi konstitusi memberikan amanah dalam UUD 1945 Pasal 33 yang menyatakan, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dengan demikian segala aktivitas ekonomi baik produksi, distribusi dan konsumsi diselenggarakan berdasarkan asa ekonomi kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Mukhaer menambahkan, dalam kajian kebijakan MEK Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Kudus, Jawa Tengah, ada ketidakkonsistensian yang dilakukan oleh pemerintah dalam bidang koperasi. Menurut dia, di Kudus adanya dua kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan program KUR dan program Laku Pandai perlu dikritisi.
Dalam penyaluran KUR ke masyarakat, kata Mukhaer, tidak tepat dilakukan oleh perbankan, apalagi selama ini perbankan dengan mudah mengakses dana-dana murah dari pihak investor dan global finance. Hal ini berbeda dengan koperasi yang mengakses dananya dari para anggota.
Maka dari itu, kata dia, seharusnya KUR sebagai pelaksananya adalah koperasi yang selama ini anggotanya adalah para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dengan adanya koperasi sebagai penyalur KUR, maka program KUR tidak terjadi kanibalisasi di pasar keuangan mikro antara koperasi dan perbankan.
Dengan adanya KUR yang disalurkan kemasyarakat selama ini, kata dia, dinilai banyak koperasi dan Baitul Tanwil Muhammadiyah (BTM) dirugikan, karena kalah bersaing dalam bunga dan margin bagi hasil.
"Justru itulah adanya KUR yang ceruk pasarnya selama ini dimiliki oleh koperasi akan berpindah ke perbankan. Ini sangat berbahaya bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat," tutup Mukhaer.