Hari Pertama Pascalebaran, PTSP Pusat BKPM Terbitkan 248 Izin

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 12 Juli 2016 | 06:35 WIB
Hari Pertama Pascalebaran, PTSP Pusat BKPM Terbitkan 248 Izin
Layanan Izin Investasi 3 Jam di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat, Jakarta, Senin (26/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hari pertama setelah libur dan cuti bersama lebaran, layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal berjalan dengan lancar. PTSP pusat BKPM tercatat melayani 172 investor serta menerbitkan 248 surat persetujuan dan dokumen.

Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani,  investor yang memanfaatkan layanan PTSP Pusat BKPM kemarin, Senin (11/7/2016),  156 investor diantaranya memanfaatkan layanan desk BKPM, kemudian 16 lainnya memanfaatkan desk  kementerian dan lembaga.

“Investor yang memanfaatkan layanan BKPM,  diantaranya berkaitan dengan pengambilan surat persetujuan maupun produk perizinan lainnya, kemudian konsultasi perizinan BKPM, desk pengendalian dan pelaksanaan penanaman modal, serta  terkait masterlist dan tax allowance. Semua investor yang memerlukan pelayanan dapat terlayani,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada pers, Senin (11/7/2016). Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menyampaikan bahwa pemerintah terus berkomitmen memerikan pelayanan terbaik kepada investor yang mengurus perizinan di PTSP pusat BKPM. 

Franky menambahkan, hari pertama setelah libur lebaran ini, tercatat satu investor melakukan dalam tahap konsultasi untuk memanfaatkan layanan izin 3 jam. Investor tersebut berencana untuk menanamkan modalnya senilai Rp 1,1 triliun dengan modal disetor tahap pertama Rp 130 miliar.

“Mereka melakukan konsultasi dengan tim BKPM di hari pertama pasca liburan ini. Tapi tim pelayanan sudah mendapatkan informasi sebelumnya dari tim MO Australia dan kantor perwakilan BKPM (IIPC) di Sydney,” tambah Franky.

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menambahkan dari jumlah 248 surat persetujuan dan dokumen tersebut, mayoritas layanan yang dilayani adalah yang dikeluarkan oleh BKPM dengan total dokumen mencapai 194 dokumen, sedangkan sisanya yang 54 dokumen dikeluarkan oleh kementerian-kementerian yang tergabung di PTSP pusat.

“Jadi dari jumlah 194 dokumen yang dikeluarkan oleh BKPM yang terbanyak adalah Izin Prinsip dengan jumlah mencapai 51 dokumen, kemudian izin prinsip perubahan 41 dokumen, diikuti oleh Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) sebanyak 25 dokumen, dan API-Umum sebanyak 22 dokumen, serta dokumen-dokumen lainnya,” terangnya.

Sementara itu, dari jumlah dokumen yang dikeluarkan dari pihak kementerian dan lembaga tercatat 54 dokumen yang didominasi oleh kementerian ESDM dengan menerbitkan 50 dokumen, kemudian Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pariwisata, Kementerian Tenaga Kerja dan Kepolisian masing-masing 1 dokumen.

“Kami terus berkoordinasi dengan pejabat kementerian teknis terkait yang ditugaskan di PTSP pusat untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya

Lestari Indah menjelaskan,  selain melayani investor dengan ukuran penerbitan dokumen dan antrian, BKPM juga mencapat bahwa tercatat untuk hari ini terdapat 109 telepon dan 56 email yang masuk ke Investor Relation Unit (IRU).

“Ini juga merupakan bagian dari layanan yang diberikan kepada masyarakat karena IRU dibentuk untuk memberikan informasi maupun memfasilitasi kebutuhan investor dan masyarakat pada umumnya,” jelas Lestari. 

PSTP Pusat BKPM merupakan bagian dari proses reformasi perizinan yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi. Upaya untuk menyatukan layanan perizinan 22 kementerian didalam kantor BKPM dilakuakn untuk memberikan kemudahan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Langkah ini diiringi dengan berbagai terobosan kebijakan untuk memberikan kemudahan kepada investor seperti layanan izin investasi 3 jam serta kemudahan investasi langsung konstruksi (KLIK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI