“Ini juga merupakan bagian dari layanan yang diberikan kepada masyarakat karena IRU dibentuk untuk memberikan informasi maupun memfasilitasi kebutuhan investor dan masyarakat pada umumnya,” jelas Lestari.
PSTP Pusat BKPM merupakan bagian dari proses reformasi perizinan yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi. Upaya untuk menyatukan layanan perizinan 22 kementerian didalam kantor BKPM dilakuakn untuk memberikan kemudahan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Langkah ini diiringi dengan berbagai terobosan kebijakan untuk memberikan kemudahan kepada investor seperti layanan izin investasi 3 jam serta kemudahan investasi langsung konstruksi (KLIK).