Suara.com - Pihak perbankan menyosialisasikan bahwa masyarakat yang menjadi peserta program pengampunan pajak diberi kebebasan untuk menempatkan dana repatriasinya di bank-bank persepsi yang ditunjuk Kementerian Keuangan sebagai salah satu otoritas penampung dana repatriasi wajib pajak.
Direktur Utama PT Bank Central Asia, Jahja Setiadmadja, ketika ditemui usai rapat koordinasi di Kementerian Keuangan, Senin (11/7/2016), menyebut porsi dana untuk bank-bank persepsi tergantung pada pilihan masyarakat untuk menyerahkan dananya ke mana.
Dia juga belum bisa memperkirakan berapa besaran dana repatriasi yang ditempatkan di Bank BCA terkait program pengampunan pajak.
"Kami belum ada perkiraan berapa yang bisa diserap BCA," kata Jahja.
Jahja menyebutkan pemerintah telah menunjuk bank persepsi terkait UU Pengampunan Pajak, antara lain empat bank BUMN (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN), tiga bank swasta (BTPN, BCA, dan Danamon), dan beberapa bank syariah.
Ketentuan dan mekanisme lengkap mengenai bank persepsi tersebut masih menunggu peraturan Menteri Keuangan Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan cabang bank-bank di luar negeri juga bisa menjadi "pintu masuk" atau "gateway" dana repatriasi.
"Masyarakat yang memang dananya di luar negeri, 'gateway' bisa melalui cabang bank pemerintah di luar negeri," kata dia.
Terkait repatriasi, Kartika mengungkapkan bahwa Pemerintah ingin agar selalu bisa ditelusuri, sehingga apabila melalui bank pemerintah, maka Direktorat Jenderal Pajak bisa melihat alurnya sehingga bisa verifikasi.
Kemudian, Kartika juga menyebut mengenai instrumen penampung dana repatriasi antara lain SBN, obligasi, dan investasi, yang termasuk pula di proyek milik wajib pajak.
"Yang penting itu semua dirangkum dalam satu portofolio, dan DJP bisa melihat apakah dana itu tidak beralih ke mana-mana," ucap dia.
Kartika juga belum bisa memperkirakan berapa besaran dana repatriasi yang ditempatkan di Bank Mandiri.
"Mandiri belum tahu bisa mengambil berapa persen," kata dia.
Sementara itu, Direktur Keuangan BTN Imam Nugroho Soeko memperkirakan bisa mengambil Rp30 triliun. Dia memperkirakan bank pemerintah lain bisa mencapai Rp100 triliun.
"Kami terbuka untuk semua orang yang 'declare' asetnya, bukan cuma repatriasi dana. Selanjutnya, laporan pajaknya jadi benar dan kebelakangnya tidak diutak-atik," kata dia.