Yayasan Satu Keadilan bersama dengan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia berencana akan menggugat Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. YSK akan mengajukan Judicial Review atau uji materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua YSK, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan lantaran landasan hukum UU yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, (28/6/2016 lalu itu dilandaskan pada dasar hukum yang tidak adil.
"Masa orang yang belum bayar pajak, itu diampuni bukannya di pidana atau dikenakan denda melalui aturan ini. Bahkan ada keringanan tarif tebusan lagi ini kami sebut ketidak adilan," kata Teguh dalam diskusi di Warung Daung, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016).
Ia pun mengaku, akan terus meyakinkan kepada MK bahwa apa yang dilakukan oleh DPR dengan mengesahkan UU Pengampunan Pajak ini telah melanggar UUD 1945.
"Kami akan yakinkan MK bahwa langkah DPR mengesahkan UU TA bertentangan dengan UUD 1945, serta dilandaskan pada dasar hukum yang tidak adil,dan oleh sebab itu MK harus membatalkannya. Ada juga sekitar 21 pelanggaran konstitusi yang timbul dengan disahkannya UU Tax Amnesty ini," kata Sugeng.