Kementerian Keuangan menunda kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit oleh perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penundaan ini berlaku hingga berakhirnya kebijakan amnesti pajak pada 31 Maret 2017.
Penundaan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/206 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Menanggapi langkah Menkeu, anggota Komisi XI DPR RI, Donny Imam Priambodo berpendapat di tengah situasi ekonomi yang melambat, dan perlunya peningkatan konsumsi masyarakat, dia mengapresiasi langkah kementerian keuangan melalui Dirjen Pajak menunda pelaporan transaksi kartu kredit dari perbankan.
"Untuk penundaan ini, kami sangat apresiasi langkah Menkeu, artinya Menkeu memonitor efek dari peraturan ini dan mendengar apa keinginan rakyat," kata Donny di Jakarta, Jumat (8/7/2016).
Menurut Donny pada saat rapat kerja dan pada beberapa kesempatan lain dirinya sudah menyampaikan kepada Menteri Keuangan, bahwa pelaporan transaksi kartu kredit ini bisa berdampak turunnya konsumsi, dan bukan akan menaikkan pendapatan pajak.
Dikatakan Donny, bagaimana penerimaan pajak akan naik atau terjadi peningkatan jumlah wajib pajak baru, jika pemegang kartu kredit merasa transaksi belanja mereka diinvestigasi, tentu dampaknya adalah nasabah beramai-ramai menutup kartu kredit dan beralih ke belanja tunai dan ini sudah terjadi di beberapa bank.
"Hal ini berdampak juga menjadi kemunduran dari sistem pembayaran," ucap politisi NasDem itu.
Seiring diberlakukannya UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), maka langkah Pemerintah menunda rencana penyampaian data kartu kredit oleh perbankan sudah tepat dan jika perlu dibatalkan saja.
"Sehubungan dengan diundangkannya UU Pengampunan pajak dan mencermati kondisi masyarakat terkait dengan penyampaian kartu kredit oleh perbankan maka pelaksanaannya ditunda sampai berakhirnya periode pengampunan pajak," tandas Donny dari dapil Jawa Tengah III itu.