Fraksi NasDem DPR RI berkomitmen untuk selalu mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang sudah disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada 28 Juni 2016 lalu.
Fraksi NasDem memandang, sejak launching UU Tax Amnesty oleh Presiden Joko Widodo dan sekaligus penandatanganan dukungan tertulis oleh Kapolri dan Jaksa Agung di depan Presiden, tentu hal ini manjadi tolok ukur bahwa pemerintah serius untuk hal ini.
"Sehingga kami menghimbau pengusaha dan wajib pajak tidak perlu takut dan secepatnya memanfaatkan program ini, karena semakin lama menunda, uang tebusan akan semakin mahal, hal ini tidak akan terjadi dua kali," kata anggota Komisi XI DPR RI, Donny Imam Priambodo dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (4/7/2016).
Donny menegaskan bahwa Fraksi NasDem sebagaimana pada pandangan fraksinya meminta kepada pemerintah untuk menjamin kerahasiaan data peserta tax amnesty, dan ini telah dilindungi dalam UU.
Bahkan, lanjut Donny, Fraksi NasDem juga meminta kepada wajib pajak, calon peserta tax amnesty untuk bersikap patriot nasionalis, di saat negara membutuhkan dan negara secara fair sudah memberikan pengampunan dalam perpajakan, semestinya kita sebagai warga negara yang baik akan membela negara di atas kepentingan yang lain.
"Kepada wajib pajak, calon peserta tax Amnesty untuk bersikap patriot nasionalis untuk membela negara di atas kepentingan yang lain," tegas Donny.
Selain pemerintah sudah menjamin, Presiden sudah menjamin, Kapolri dan Jaksa Agung sudah mendukung, DPR secara institusi pun mengawasi.
"Maka, tidak ada keraguan lagi untuk mengikuti program ini," ucap Donny.
Fraksi NasDem meminta semua pihak untuk melaporkan jika dalam pelaksanaan UU Tax Amnesty ada penyimpangan.
"Jika ada hal-hal yang tidak sesuai dalam pelaksanaan UU Tax Amnesty, kami terbuka untuk mendapatkan laporan dari masyarakat, bisa melalui email kami: [email protected]," pungkas Donny.