Muara Wisesa 'Ngotot' Reklamasi Pulau G Sudah Sesuai Aturan

Sabtu, 02 Juli 2016 | 14:19 WIB
Muara Wisesa 'Ngotot' Reklamasi Pulau G Sudah Sesuai Aturan
Konferensi pers Agung Podomoro Land terkait penghentian reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, Sabtu (2/7/2016). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pimpinan PT Muara Wisesa Samudera menegaskan bahwa perusahaannya sudah melalui proses yang telah ditentukan sebelum memulai pengerjaan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Hai itu disampaikan Halim Kumala untuk merespon tudingan Menteri Koordinator  Kemaritiman dan Sumber Daya,  Rizal Ramli. Ramli menyebut proyek reklamasi Pulau G sebuah pelanggaran berat yang dialkulan PT.Muara Wisesa.
 
"Ide reklamasi sudah dari  tahun 1990 di Teluk Jakarta, minusnya kecil kalau sekarang," kata CEO PT MWS, Halim Kumala di Hotel Pullman Central Park, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (2/7/2016).
 
Selanjutnya, Halim menambahkan proyek reklamasi juga dikaji lagi pada Tahun 1995 dan terkahir  Tahyn 2012. Alhasil, kajian yang dilakukan oleh Profesor Hang Tuah itu membuahkan 17 pulau buatan.
 
"1995 dikaji juga, 2012 dikaji lagi sedemikian rupa keluarlah 17 pulau. Oleh Prof Hang Tuah, kajian meliputi aspek topografi, hidro-oseanografi, hidrologi, dan hidrodinamika," katanya.
 
Halim menjelaskan bahwa dari kajian tersebut, menyimpulkan bahwa elevasi muka air banjir relatif tidak akan naik. Selain itu, Halim menegaskan bahwa tinggi gelombang di pantai juga turun.
 
"17 pulau jadi pemecah ombak. Suhu air di PLTU turun dan lebih optimal. Lalu kecepatan air laut meningkat di kanal vertikal dan sedimen berkurang," kata Halim.
 
Untuk diketahui, keputusan menghentikan reklamasi Pulau G diambil dalam rapat koordinasi Kementrian Koordinasi Kemaritiman dengan beberpa kementerian yang lainnya. Rizal Ramli mengatakan izin reklamasi Pulau G dibatalkan karena banyak pelanggaran. 
 
Salah satunya karena pembangunan pulau tersebut berada di atas kabel-kabel PLN. Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan. Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI