Presiden Direktur baru PT.Agung Podomoro Land, Tbk, Cosmas Batubara merasa keberatan dengan pernyataan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli. Rizal mengeluarkan rekomendasi penghentian reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, setelah melakukan pertemuan bersama dengan tim komite gabungan Reklamasi Teluk Jakarta.
Selain Rizal, dalam rapat tersebut hadir pula Menteri Kelautan dan Kehutanan Susi Pudjiastuti, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa.
"Dengan hormat Menko Rizal Ramli, kami keberatan atas pernyataan beliau bahwa kami melakukan pelanggaran berat," kata Cosmas dalam konferensi pers di Hotel Pullman Central Park, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (2/7/2016).
Menurut Mantan Menteri Negara Perumahan Rakyat pada zaman Pemerintahan Orde Baru tersebut, selama empat puluh tahun berkiprah dalam proyek pembangunan di Indonesia, Podomoro selalu bekerja secara profesional. Karena itu, dia membantah, kalau perusahaannya bekerja secara ugal-ugalan seperti yang dituduhkan oleh Rizal Ramli.
"Kami bekerja secara profesional. Setelah diberi izin kami memilih kontraktor profesional. Kami perusahaan publik, terbuka untuk diaudit," kata Cosmas.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengeluarkan keputusan untuk menghentikan pembangunan Reklamsi Pulau G. Rekomendasi tersebut setelah beberapa kementerian dan pihak terkait yang tergabung dalam tim komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta melakukan rapat terkait keberadaan reklamsi Pulau G.
Rizal menilai reklamasi merupakan hal yang wajar dilakukan di seluruh dunia. Namun, setelah dievaluasi oleh tim komite gabungan, reklamasi Pulau G masuk dalam pelanggaran berat.
"Pelanggaran berat adalah pulau yang keberadaannya membahayakan, entah itu membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, atau lalu lintas laut. Komite gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat dan kami putuskan untuk dibatalkan untuk waktu seterusnya," tegas Rizal dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan tim komite gabungan, letak Pulau G sangat membahayakan jalur transmisi listrik PT PLN (persero) yang ada di bawahnya. Selain itu, pulau yang dibangun PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land itu juga merugikan lalu lintas kapal nelayan dan mematikan biota laut.
"Sebelum ada pulau itu, kapal nelayan dengan mudah mendarat dan parkir di Muara Angke. Tapi begitu pulau ini dibikin, dia tutup sampai daratan, sehingga kapal-kapal musti muter dulu. Nelayan jadi menghabiskan solar baru bisa parkir. Lalu, tata cara pembangunannya secara teknis betul-betul sembarangan, merusak lingkungan, dan mematikan biota," ungkap Rizal.
Rizal pun menyatakan penghentian total proyek reklamasi Pulau G tersebut harus ditanggung oleh pengembang. Hal itu sudah menjadi risiko pengembang karena sudah membahayakan seluruh kepentingan. Pulau G akan dibongkar, tetapi bisa dialihfungsikan menjadi area reboisasi atau wilayah kehutanan.
"Nanti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang berwenang apakah itu akan dialihfungsikan menjadi area demikian. Yang jelas, Pulau G tidak boleh menjadi hunian dan area bisnis," tegas Rizal.
Selain Pulau G, tim komite gabungan juga menetapkan proyek reklamasi Pulau C, D, dan N sebagai pelanggaran sedang. Menurut Rizal, ketiga pulau tersebut merugikan banyak kepentingan, tetapi bisa diteruskan asal ada perombakan oleh pengembang.
Adapun Pulau C dan D dibuat menyatu oleh PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group. Perusahaan tersebut diklaim pemerintah hanya mau mengejar keuntungan sesaat, tetapi justru merugikan dalam jangka panjang.
Rizal pun mengatakan pihak pengembang sudah komit untuk membongkar penyatuan kedua pulau tersebut dengan membuat kanal selebar 100 meter dan kedalaman 8 meter. "Itu supaya ada arus lalu lintas, kapal nelayan tidak terganggu. Lalu kalau ada banjir, air bisa langsung pindah ke laut bebas. Tapi karena kerakusan berlebihan, mau untung, digabung saja pulaunya jadi dapat luas 21 hektare. Satu meter keuntungannya antara Rp15 juta-Rp25 juta. Ya kalikan saja totalnya," pungkasnya.
Terkait pengerukan yang masih terlihat di pulau C dan D, Rizal mengatakan hal itu dilakukan untuk membongkar penyatuan kedua pulau. Menteri Perhubungan, kata dia, tidak ada lagi kapal pengeruk yang diizinkan beroperasi selama 2,5 bulan terakhir.
"Jadi jangan salah mengerti seolah reklamasi masih berjalan. Izin kapal keruk itu per tiga bulan. Kalau Menhub tidak kasih, tidak bisa operasi. Kalaupun ada kegiatan, itu terkait pembongkaran," imbuh Rizal.
Selain empat pulau yang sudah ditetapkan jenis pelanggarannya, tim komite gabungan masih memiliki tugas mengevaluasi 13 pulau yang masuk dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Tim komite diberi waktu tiga bulan dalam mengevaluasi pulau-pulau itu sekaligus mengharmonisasikan seluruh kebijakan terkait reklamasi pantai.
Di kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan evaluasi per kementerian mengahasilkan keputusan yang sama. Artinya, seluruh kementerian terkait menilai proyek reklamasi Pulau G tidak layak, dan reklamasi Pulau C, D, dan N bisa diteruskan asal ada perombakan.
"Meski semua tim bekerja sesuai wewenang masing-masing, semua hasilnya sama. Saya piki kalau hasil evaluasi kita salah, masa semua kementerian salah? Jadi menurut saya, sudah sangat relevan rekomendasi ini dan sepatutnya dilaksanakan," tukas Susi.
Deputi IV Bidang Koordinasi SDM, Iptek dan Maritim Kemenko Maritim dan Sumber Daya Safri Burhanuddin menyatakan pihaknya akan segera menyusun rekomendasi penghentian selamanya proyek reklamasi Pulau G. Namun, surat rekomendasi tersebut baru bisa dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta seusai libur Lebaran.
"Surat baru akan diterbitkan dan dilayangkan habis Lebaran. Kalau sekarang diterbitkan, reklamasi juga kan lagi berhenti sementara nih. Pokoknya kita serius dan ini rekomendasi yang mengikat ke DKI Jakarta untuk menghentikan proyek reklamasi," kata Safri.