Freeport Belum Respon Permintaan Hitung Ulang Harga Saham

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 01 Juli 2016 | 18:44 WIB
Freeport Belum Respon Permintaan Hitung Ulang Harga Saham
Kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Minggu (15/2). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko mengakui hingga kini belum ada respon dari pihak PT Freeport Indonesia atas keberatan pemerintah Indonesia atas harga saham Freeport yang ditawarkan pertama kali.

"Sampai kini memang belum ada surat balasan lagi dari pihak PT Freeport Indonesia setelah kami mengirimkan surat yang meminta mereka meninjau ulang harga yang ditawarkan," kata Sujatmiko saat dihubungi Suara.com, Jumat (1/7/2016).

Sujatmiko membantah bahwa pemerintah memang sengaja mengulur-ulur waktu proses negoisasi divestasi saham Freeport. Menurutnya, jika pemerintah tidak mengajukan harga versi perhitungan pemerintah Indonesia sendiri, itu karena memang aturannya demikian. "Jadi dalam hal ini memang harus Freeport yang menghitung harganya. Bukan kami yang mengajukan angkanya," ujar Sujatmiko.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian ESDM memang belum mencapai kesepakatan terkait harga divestasi saham PT Freeport Indonesia yang sudah ditawarkan kepada pemerintah Januari 2016 lalu. Pasalnya, masih ada beberapa variabel valuasi yang belum menemui titik temu. Dalam surat balasan pemerintah pad April lalu, Kementerian ESDM meminta Freeport melakukan penghitungan ulang dengan harga yang wajar.

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia memang telah menawarkan sahamnya kepada pemerintah sebesar 10,64 persen dengan harga 1,7 miliar dolar atau sekitar Rp23,5 triliun. Harga ini ditetapkan berdasarkan asumsi hitungan cadangan yang akan mereka keruk hingga 2041. Artinya, mereka optimistis akan mendapatkan perpanjangan kontrak hingga 2041. Namun hitungan ini dirasa tak sesuai oleh pemerintah.

Penawaran saham ini merupakan bagian dari kewajiban divestasi 30 persen saham yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara Peraturan Pemerintah Nomer ahun 2014. PT Freeport Indonesia wajib mendivestasikan 30 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia hingga 2019, ‎saat ini sebanyak 9,36 persen saham PT Freeport Indonesia sudah dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Kini 10,64 persen saham ditawarkan oleh Freeport. Adapun 10 persen saham lagi harus ditawarkan sebelum 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI