Jokowi Tegaskan Pengampunan Pajak Bukan Buat Koruptor

Jum'at, 01 Juli 2016 | 10:57 WIB
Jokowi Tegaskan Pengampunan Pajak Bukan Buat Koruptor
Presiden Joko Widodo membagikan sembako kepada warga di beberapa tempat di Kota Seorang, Banten, Kamis (30/6/2016). [Setpres RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwakebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa hari lalu bukan upaya untuk melindungi atau melakukan pemutihan kepada para koruptor. Termasuk bukan kepada orang-orang yang melakukan pencucian uang.

"Ini perlu saya tegaskan sekali lagi, Tax Amnesty ini bukan upaya pengampunan para koruptor atau orang-orang yang melakukan pencucian uang, ini saya tegaskan tidak ya. Yang kita sasar dari kebijakan ini adalah para pengusaha yang menempatkan uangnya di luar negeri atau negara-negata tax heaven," kata Jokowi saat memberikan kata sambutannya dalam Pencanangan Program Pengampunan Pajak di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).

Jokowi menjelaskan, bahwa saat ini Indonesia sangat membutuhkan sumber pendanaan untuk menjalankan program-program infrastruktur di Indonesia. Sehingga, dengan adanya tax amnesty ini para pengusaha mau membawa pulang uangnya ke Indonesia dan berinvestasi di Indonesia.

"Untuk pembangunan infrastruktur membutuhkan dana Rp4900 triliun, dari APBN hanya Rp1500 triluin yang bisa dipenuhi. Sisanya darimana, ya mau nggak mau dari investasi. Makanya kami mulai dengan tax amnesty ini," katanya.

Oleh sebab itu, Jokowi berharap orang-orang khususnya orang-orang di dunia usaha untuk mau membawa pulang uangnya ke Indonesia untuk kemajuan bangsa dan masyarakat di Indonesia.

"Tujuannya jelas, bahwa pemerintah ingin kebijakan ini bisa bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, bukan kepentingan perusahaan, orang per orang atau kelompok," tegasnya. 

Seperti diketahui, pada Selasa (28/6/2016), DPR akhirnya memutuskan untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.  Kebijakan ini hanya berlaku sembilan bulan terhitung sejak hari ini, Jumat 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI