Presiden Jokowi Canangkan Program Pengampunan Pajak

Jum'at, 01 Juli 2016 | 10:11 WIB
Presiden Jokowi Canangkan Program Pengampunan Pajak
Presiden Joko Widodo membagikan sembako kepada warga di beberapa tempat di Kota Seorang, Banten, Kamis (30/6/2016). [Setpres RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Presiden Joko Widodo hari ini, Jumat (1/7/2016), berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kehadiran Jokowi untuk menghadiri pencanangan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang telah disahkan oleh DPR.

Jokowi tiba di kantor Ditjen Pajak, Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada pukul 09.20. Jokowi datang dengan mengenakan baju batik lengan panjang dan ditemani oleh beberapa menteri kabinet kerja.

Selain mencanangkan program tax amnesty ini, Jokowi juga akan menyaksikan penandatangan dukungan Pengampunan Pajak yang dilakukan Jaksa Agung M Prasetyo, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf.

Pengamatan suara.com, dalam pencanangan program pengampunan pajak ini dihadiri oleh beberapa menteri kabinet kerja yakni, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Pengamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, dan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandy serta Sekertaris Kabinet, Pramono Anung dan Kapolri Badrodin Haiti.

Seperti diketahui, pada 28 Juni 2016 lalu, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty meski masih diwarnai penolakan dari beberapa fraksi.

Untuk tarif tebusan pajak akan dibagi atas tiga bagian penunda wajib pajak. Pertama terkait harta harta repatriasi atau deklarasi dalam negeri sebesar dua persen untuk periode tiga bulan pertama, tiga persen untuk periode tiga bulan kedua dan lima persen untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Sedangkan untuk tarif tebusan untuk wajib pajak UMKM akan dikenakan tarif tebusan sebesar 0,5 persen yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar dan 2 persen yang mengungkapkan lebih dari Rp 10 miliar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI