Suara.com - Dalam berinvestasi, tentu kita pasti akan melihat potensi keuntungan yang akan diperoleh dibandingkan dengan risikonya. Namun, selain risiko dan keuntungan (return), ternyata kita juga harus memperhatikan biaya yang kita keluarkan untuk produk investasi tersebut.
Biaya investasi ini juga muncul pada produk reksa dana. Dalam berinvestasi reksa dana, terdapat biaya-biaya yang perlu dikeluarkan oleh investor. Besarnya biaya ini harus kita perhitungkan terlebih dahulu agar kita tahu return yang kita dapat dari berinvestasi dapat menutupi biaya tersebut dan memberikan pertumbuhan pada uang kita atau tidak.
Lantas, apa saja biaya yang menjadi tanggungan investor dalam berinvestasi reksa dana? Berikut ulasannya.
1. Biaya pembelian unit penyertaan (subscription fee)
Biaya pembelian ini dikenakan pada saat investor melakukan pemebelian reksa dana. Pembelian reksa dana ini pun terbagi menjadi beberapa jenis. Pertama, transaksi pembelian (subscription) yang dilakukan saat pertama kali membuka akun reksa dana atau biasa disebut (open account).
Jumlah pembelian minimal reksa dana pada setiap manajer investasi pun berbeda, oleh karena itu. Kedua hal tersebut perlu diperhatikan sebagai bahan pertimbangan investor sebelum berinvestasi pada reksa dana.
Transaksi kedua adalah transaksi penambahan (top up). Transaksi ini terjadi apabila investor ingin menambah investasinya pada reksa dana yang sama. Transaksi top up dapat dilakukan kapan saja. Untuk jumlah nominal top up-nya sesuai dengan ketentuan reksa dana tersebut. Ada reksa dana yang menetapkan minimum top up sama dengan minimum subscription. Ada pula yang menetapkan minimum lebih besar dari subscription awal.
Transaksi ketiga adalah autodebet. Transaksi autodebet merupakan transaksi top up reksa dana dengan memotong dana di tabungan secara otomatis setiap bulannya dengan nominal yang telah ditetapkan oleh investor. Melalui transaksi autodebet ini investor tidak perlu repot-repot mentransfer secara manual untuk melakukan top up reksa dana, sehingga memudahkan bagi investor yang ingin berinvestasi reksa dana secara rutin tiap bulannya.
Yang perlu diperhatikan oleh investor adalah transaksi autodebet pada reksa dana berbeda dengan autodebet pada asuransi. Jika suatu saat rekening tabungan Anda tidak cukup untuk melakukan autodebet, maka transaksi top up reksa dana pada bulan tersebut batal. Investornya pun tidak akan dikenakan denda ataupun pengurangan saldo investasi.
2. Biaya penjualan kembali unit penyertaan (redemption fee)
Transaksi penjualan atau pencairan investasi dalam reksa dana dikenal dengan istilah redemption. Pada reksa dana, transaksi penjualan dapat dilakukan kapan saja setelah memiliki reksa dana tersebut. Apabila investor melakukan redemption, dana dari transaksi tersebut akan masuk ke rekening investor maksimal 7 hari kerja.
Setiap melakukan redemption, investor akan dikenakan redemption fee. Besarnya redemption fee ini berbeda-beda pada tiap perusahaan manajer investasi . Biasanya redemption fee ini berlaku bagi investor yang memiliki reksa dana hingga tahun tertentu. Apabila investor memiliki reksa dana lebih lama dari tahun yang ditentukan, maka tidak akan dikenakan redemption fee.
3. Biaya pengalihan unit penyertaan (switching fee)
Biaya ini timbul pada saat investor melakukan pengalihan (switching) reksa dana. Transaksi pengalihan (switching) sendiri adalah transaksi yang dilakukan untuk memindahkan investasi dari satu jenis reksa dana ke reksa dana lain. Transaksi switching ini memudahkan investor sehingga tidak perlu melakukan redemption pada reksa dana untuk memindahkan dananya ke jenis reksa dana lainnya. Manajer Investasi memiliki kebijakan sendiri dalam biaya pengalihan (switching)
Transaksi yang dilakukan investor juga lebih efisien karena investor dapat menjual dan membeli dua reksa dana pada hari yang sama. Apabila investor menjual reksa dana yang satu untuk membeli reksa dana lainnya dinilai tidak efisien karena untuk transaksi jual beli reksa dana membutuhkan waktu yang lebih lama.
Namun, transaksi switching ini belum dapat dilakukan oleh semua reksa dana. Hanya perusahaan manajer investasi tertentu yang menyediakan opsi transaksi ini. Oleh karena itu, investor sebaiknya menanyakan terlebih dulu kepada manajer investasi mengenai transaksi ini sebelum berinvestasi pada reksa dana.
Pada umumnya besarnya biaya pembelian unit penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali unit penyertaan (redemption fee), dan biaya pengalihan unit penyertaan (switching fee) ini ditentukan sesuai dengan kebijakan masing-masing dari pihak Manajer Investasi selaku yang mengelola reksa dana yang kisarannya antara 0-2 persen dari nilai transaksi.
4. Biaya transfer bank terkait transaksi
Biaya transfer bank (kliring) ini dapat muncul apabila rekening bank yang kita miliki berbeda dengan rekening bank produk reksa dana. Misalnya saja kita memiliki rekening bank A dan produk reksa dana XY memiliki rekening bank B, maka dalam hal ini pada saat kita membeli reksa dana XY dengan cara mentransfer, akan dikenakan biaya kliring antar bank.
Kemudian begitu juga sebaliknya, pada saat kita mencairkan reksa dana, maka dana hasil investasi kita akan terpotong untuk biaya kliring antar bank. Besarnya biaya ini sesuai dengan kebijakan bank yang terkait.
Itulah biaya yang dibayar langsung oleh investor dalam investasi reksa dana. Jadi, sebelum berinvestasi, sebaiknya kita memperhitungkan biaya-biaya ini terlebih dahulu, agar keuntungan yang diperoleh dapat menutupi biaya yang dikeluarkan.
Untuk meminimalisir biaya transaksi reksa dana, kita dapat membeli reksa dana secara online melalui Marketplace Reksa Dana Bareksa. Bareksa sebagai agen penjual reksa dana saat ini tidak mengenakan biaya untuk transaksi reksa dana, kecuali pada produk-produk tertentu yang terdapat biaya penjualan apabila reksa dana dicairkan kurang dari setahun.
Published by Bareksa.com |