Transaksi penjualan atau pencairan investasi dalam reksa dana dikenal dengan istilah redemption. Pada reksa dana, transaksi penjualan dapat dilakukan kapan saja setelah memiliki reksa dana tersebut. Apabila investor melakukan redemption, dana dari transaksi tersebut akan masuk ke rekening investor maksimal 7 hari kerja.
Setiap melakukan redemption, investor akan dikenakan redemption fee. Besarnya redemption fee ini berbeda-beda pada tiap perusahaan manajer investasi . Biasanya redemption fee ini berlaku bagi investor yang memiliki reksa dana hingga tahun tertentu. Apabila investor memiliki reksa dana lebih lama dari tahun yang ditentukan, maka tidak akan dikenakan redemption fee.
3. Biaya pengalihan unit penyertaan (switching fee)
Biaya ini timbul pada saat investor melakukan pengalihan (switching) reksa dana. Transaksi pengalihan (switching) sendiri adalah transaksi yang dilakukan untuk memindahkan investasi dari satu jenis reksa dana ke reksa dana lain. Transaksi switching ini memudahkan investor sehingga tidak perlu melakukan redemption pada reksa dana untuk memindahkan dananya ke jenis reksa dana lainnya. Manajer Investasi memiliki kebijakan sendiri dalam biaya pengalihan (switching)
Transaksi yang dilakukan investor juga lebih efisien karena investor dapat menjual dan membeli dua reksa dana pada hari yang sama. Apabila investor menjual reksa dana yang satu untuk membeli reksa dana lainnya dinilai tidak efisien karena untuk transaksi jual beli reksa dana membutuhkan waktu yang lebih lama.
Namun, transaksi switching ini belum dapat dilakukan oleh semua reksa dana. Hanya perusahaan manajer investasi tertentu yang menyediakan opsi transaksi ini. Oleh karena itu, investor sebaiknya menanyakan terlebih dulu kepada manajer investasi mengenai transaksi ini sebelum berinvestasi pada reksa dana.
Pada umumnya besarnya biaya pembelian unit penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali unit penyertaan (redemption fee), dan biaya pengalihan unit penyertaan (switching fee) ini ditentukan sesuai dengan kebijakan masing-masing dari pihak Manajer Investasi selaku yang mengelola reksa dana yang kisarannya antara 0-2 persen dari nilai transaksi.
4. Biaya transfer bank terkait transaksi
Biaya transfer bank (kliring) ini dapat muncul apabila rekening bank yang kita miliki berbeda dengan rekening bank produk reksa dana. Misalnya saja kita memiliki rekening bank A dan produk reksa dana XY memiliki rekening bank B, maka dalam hal ini pada saat kita membeli reksa dana XY dengan cara mentransfer, akan dikenakan biaya kliring antar bank.
Kemudian begitu juga sebaliknya, pada saat kita mencairkan reksa dana, maka dana hasil investasi kita akan terpotong untuk biaya kliring antar bank. Besarnya biaya ini sesuai dengan kebijakan bank yang terkait.