Menteri Perindustrian Saleh Husin tak setuju dengan rencana pengenaan cukai pada kemasan dan kantong berbahan baku plastik bakal berdampak luas. Bukan hanya berakibat pada sektor industri, melainkan juga berdampak implementasi kebijakan mendorong investasi yang saat ini justru tengah dipacu
Lebih jauh lagi, Menteri Saleh menegaskan bahwa kriteria cukai kemasan plastik minuman dikategorikan sebagai bahan yang dapat mencemari lingkungan adalah tidak sepenuhnya tepat.
"Karena kemasan plastik berbagai ukuran dan bentuk untuk minuman dapat didaur ulang, dan saat ini sudah ada industrirecycle-nya," katanya di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Dia merinci, paling tidak ada tiga dampak bila cukai dikenakan terhadap kemasan plastik minuman. Pertama, konsumsi produk minuman akan berkurang dan berdampak pada perlambatan industri minuman dan industri plastik/kemasan plastik itu sendiri. Apalagi hampir 70 persen produk minuman dikemas dalam plastik yang bisa didaur ulang.
Kedua, daya saing industri minuman nasional akan melemah. Hal ini juga terkait MEA, dengan pengenaan cukai maka industri minuman nasional tidak akan berdaya saing di pasar regional. "Pasar ekspor industri minuman kita ke Asean akan diisi oleh pesaing-pesaing kita sementara konsumsi dalam negeri cenderung turun. Ibaratnya sudah jatuh, tertimpa tangga," ungkapnya.
Dampak ketiga pengenaan cukai ialah terjadi disharmonisasi kebijakan yang saat ini sedang disosialisasikan Pemerintah dan bahkan sudah diterapkan.
Kebijakan itu antara lain kemudahan berinvestasi; tax incentive (Tax holiday dan Tax allowance) dalam upaya memperkuat dan memperdalam struktur industri nasional untuk industri hulu dan intermediate plastik dan industri minuman; dan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk kemasan plastik dalam upaya meningkatkan daya saing industri nasional.
Kemenperin mencatat, kinerja industri makanan minuman terus tumbuh dan sepanjang triwulan I 2016 naik sebesar 7,55 persen. Capaian ini turut mendongkrak industri non migas yang tumbuh 4,46 persen pada periode yang sama.
Di sisi lain, industri pengolahan non migas menyumbang sebesar 18,41 persen terhadap PDB Nasional. Kontribusi terbesar terhadap industri pengolahan non migas diberikan oleh industri makanan dan minuman sebesar 31,5 persen.
Berikutnya, kontribusi lainnya diikuti oleh industri barang logam sebesar 11,08 persen, industri alat angkutan sebesar 10,64 persen. Adapun industri tekstil dan pakaian jadi berkontribusi sebesar 6,57 persen terhadap industri non migas.