Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menghibahkan sebanyak 21,8 ton daging sapi untuk masyarakat yang berada di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Daging tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari cegahan importasi dari Australia yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan potensi kerugian negara sebesar Rp939 juta.
"Kebutuhan daging sapi saat Idul Fitri ini kan banyak, makanya daging impor ilegal ini kan nggak punya kuota dan melanggar administrasi. Jadi lebih baik dihibahkan saja," kata Bambang di Pelabuha Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).
Bambang menjelaskan, daging tersebut terdiri dari 14,4 ton frozen boneless beef trimmings atau dikenal dengan tetelan, 5,6 ton beef offal 'a' neck bones, dan 1,8 ton bone in beef tendon.
Pihaknya juga menjamin, bahwa daging sapi yang dihibahkan kepada masyarakat terjamin kualitas dan kesehatannya. Dan menurutnya, daging sapi sebanyak 21,8 ton tersebut juga sudah mendapatkan sertifikat halal sehingga aman untuk dikonsumsi bagi mereka yang muslim.
"Kami sudah dapat surat dari Karatina Kementerian Pertanian daging yang akan dihibahkan sudah bisa dinyatakan status layak konsumsi, higienis, dan sudah mendapatkan label halal dari negara asal. Artinya layak untuk dikonsumsi," tegasnya.