Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said bersama Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, Direktur Utama Medco E&P Lematang dan Direktur Lundin Lematang BV kemarin, Selasa (28/06), melakukan Penandatangan Amandemen dan Pernyataan Kembali Kontrak Bagi Hasil Perpanjangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Konvensional (WK) Lematang di Kementerian ESDM, Jakarta.
Dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Selasa (28/6/2016), WK Lematang terletak di Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 377,927 km2. Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Lematang ditandatangani pertama kali pada tanggal 6 April 1987 dan akan berakhir pada tanggal 5 April 2017.
Pada April 2016 Pemerintah melalui Menteri ESDM telah menyetujui usulan perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Lematang yang berlaku efektif sejak tanggal 6 April 2017. Besaran pemegang saham untuk KKKS Pasca 6 April 2017, yaitu PT Medco E&P Lematang (51 persen) Lundin Lematang BV (25 persen) dan Lematang E&P Limited (23 persen). Perpanjangan kontrak WK Lematang yang berjangka waktu 10 tahun ini merupakan bukti bahwa pemerintah menjamin kepastian investasi minyak dan gas (migas).
Cadangan terbukti WK Lematang berupa gas bumi sebesar 70 BCF (tanpa minyak). Produksi rata-rata WK Lematang berupa gas bumi sebesar 68 MMSCFD. Seluruh gas yang diproduksi dari WK Lematang digunakan untuk memenuhi pasokan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) yang dioperasikan oleh PT PLN (Persero).
Investasi dari perpanjangan WK Lematang untuk 3 tahun pertama akan mencapai 2,55 juta Dolar Amerika Serikat (AS) dan Signature Bonus yang akan diterima langsung oleh Pemerintah sebesar 1 juta Dolar AS.
"Komitmen investasi pasti yang akan ditanamkan pada WK Lematang diharapkan menjadi penggerak investasi migas di tengah rendahnya harga minyak dunia saat ini," kata Menteri ESDM Sudirman Said.