Bank Indonesia memastikan akan menaikkan saldo maksimum uang elektronik (e-money) khusus untuk yang terdaftar (registered), dengan estimasi sementara menjadi Rp10 juta dari Rp5 juta saat ini.
Perubahan peraturan untuk penaikkan saldo maksimum uang elektronik terdaftar ini diperkirakan akan keluar pada semester II 2016. Pernyataan tersebut dikemukakan Deputi Gubernur BI Ronald Waas dikutip di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
"Bisa sampai 10 juta batasnya dinaikan," ujarnya.
Penaikkan saldo maksimm, menurut Ronald, untuk memenuhi kebutuhan transaksi non-tunai dalam jumlah besar dari pengguna uang elektronik yang terdaftar. Sedangkan untuk uang elektronik yang tidak terdaftar, BI masih mempertahankan saldo maksimum Rp1 juta.
Dengan begitu klasifikasi uang elektronik ini akan lebih rigid. Pengguna yang ingin menggunakan uang elektronik untuk layanan fasilitas atau jasa bersifat cepat, murah dan masif, dapat menggunakan uang elektronik yang tidak terdaftar.
"Tujuan uang elektronik itu untuk pembayaran yang sifatnya butuh cepat dan masif, Masa nanti naik Trans Jakarta, harus gunakan PIN, nanti malah lama antrinya. Jadi kecil saja tinggal tempelkan," ujar dia.
Untuk uang elektronik terdaftar, dengan dinaikkanya saldo maksimum, maka sarana prasana dan juga standar keamanannya akan ditingkatkan. BI ingin memastikan agar uang elektronik tidak dijadikan sarana untuk pencucian yang, pengumpulan dana untuk tindak kejahatan dan tindakan irasional lainnya.
Sebelumnya, usulan untuk penaikan saldo maksimum uang elektronik terdaftar dan juga tidak terdaftar disuarakan pelaku industri perbankan.
Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Darmadi Sutanto mengatakan saldo perlu dinaikkan agar semakin diminati oleh konsumen. Namun, penaikkan saldo jangan terlalu tinggi karena dikhawatirkan malah membuat konsumen enggan menggunakan uang elektronik karena masalah keamanan. (Antara)